Pemilu 2024
ASN Kabupaten Bekasi Ucapkan Ikrar Netralitas Selama Proses Pemilu 2024
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi harus netral menjelang dan selama proses Pemilu 2024.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG -- Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi mengucapkan ikrar dan menandatangani pakta integritas, terkait netralitas dalam Pemilu 2024.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, netralitas ASN sudah tercantum dan diamanatkan oleh Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik, untuk bisa menjaga marwah sebagai pengayom masyarakat dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu. Serta ASN juga tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik," kata Dani pada Selasa (18/10/2022).
Pemilu 2019
Dani menjelaskan bahwa berdasarkan data BKN bidang pengawasan kepegawaian, hasil ulasan netralitas ASN terdapat 91 pelanggaran yang terjadi dalam pemilu sebelumnya (2019).
Sebesar 99,5 persen pelanggaran dilakukan oleh pegawai di instansi pemerintah daerah.
Sebanyak 179 orang ASN telah mendapat sanksi disiplin, 120 orang telah mendapat sanksi kode etik, dan 690 orang masih dalam tahap pemeriksaan.
Oleh sebab itu, Dani berharap kepada 11.259 ASN agar bisa menjaga netralitas, dan tak berpihak kepada salah satu partai atau pasangan calon.
Larangan bagi ASN
Terdapat 7 larangan sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor B/71/M/SN.00.00/2017.
1. ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
2. ASN dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
3. ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
4. ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dengan ataupun menggunakan ataupun menggunakan atribut bakal calon dan partai politik.
5. ASN dilarang mengunggah, menanggapi, seperti menyukai (like), komentar, dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar ataupun foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah. Atau menyukai (like) mengomentari visi misi bakal calon maupun keterkaitan lain dengan pasangan calon atau calon kepala daerah secara online maupun media sosial.
6. ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
7. ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik.
Sebelum ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar mendorong para ASN di Pemkab Bekasi mengikrarkan pakta integritas terkait netralitas.
Hal itu dilakukan untuk menjaga independensi ASN Kabupaten Bekasi, setelah kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret seorang pejabat eselon II karena menghadiri acara deklarasi sebuah partai politik (parpol) beberapa waktu lalu.
"Kami sudah audiensi dengan Pj Bupati Bekasi Pak Dani Ramdan dan KPU untuk membicarakan mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Momentum ini kami dorong agar pemerintah daerah mau berkomitmen untuk menjaga independensi ASN," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri saat dikonfirmasi, Jumat (14/10).
Masukan Bawaslu Kabupaten Bekasi direspons positif oleh Dani yang kemudian merencanakan untuk mengumpulkan seluruh ASN Pemkab Bekasi untuk bersama-sama mengucapkan pakta integritas pada Senin (17/10).
"Nantinya para ASN, baik yang bertugas di dalam maupun di luar lingkungan pemda, seperti camat dan lurah, akan dikumpulkan untuk mengingatkan netralitas ASN sekaligus mengikrarkan pakta integritas," tuturnya.
Syaiful menyambut baik rencana itu dikarenakan seorang ASN pada dasarnya merupakan sipil yang bertugas untuk melayani masyarakat sehingga diwajibkan menjaga netralitas dan tak berpihak kepada seseorang maupun kelompok tertentu.
Ketentuan yang tercantum dalam undang-undang itu, berlaku kepada mereka yang berstatus PNS atau P3K. Meski begitu, ASN tetap diberikan hak politik untuk melakukan pencoblosan saat pemiliu.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Tutup Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Seleksi 459 Pendaftar Jadi 69 Orang
Baca juga: Tahap Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Karawang Catat Ada Parpol Belum Penuhi Syarat Minimum
"ASN itu prinsipnya sipil, karena itu mereka diberikan hak politik untuk memilih, tapi hak tersebut hanya diberikan sebatas ketika mereka berada di bilik suara saja saat hari H pemilu. Ketika di luar bilik suara, mereka tentunya harus melayani, saat bertugas melayani, tidak boleh pilih-pilih," ujar Syaiful.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat eselon II, Syaiful mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi dan memanggil ASN tersebut.
"Kami sudah mengkaji dan dugaan pelanggaran tersebut dan memutuskan bahwa hal itu belum masuk dalam ranah kepemiluan. Pertama, berkenaan dengan peserta pemilu belum ada karena prosesnya saat ini masih verifikasi faktual. Kedua saat itu belum dalam masa kampanye," katanya.