Karawang Memilih

Tahap Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Karawang Catat Ada Parpol Belum Penuhi Syarat Minimum

Hasil verifikasi administrasi ada sejumlah partai politik yang belum memenuhi syarat minimum batas dukungan. Di Karawang batas minimal 1000 orang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Menghadapi pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mulai memasuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

Dari tahapan itu, tercatat ada sejumlah partai politik belum memenuhi syarat minimum.

"Sampai saat ini KPU Karawang telah merekap tahap verifikasi administrasi. Setelah itu masuk ke tahap verifikasi administrasi perbaikan, dan kini kami sedang dalam tahap proses perbaikan," kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, pada Rabu (5/10/2022).

Farid menjelaskan, dari hasil tahapan verifikasi administrasi ada sejumlah partai politik yang belum memenuhi syarat minimum batas dukungan. Untuk di Karawang sendiri batas minimal sebanyak 1.000 orang.

"Jadi, tahapan verifikasi administrasi perbaikan itu, mana kala status salah satu partai politik (Parpol) belum memenuhi syarat atau masih ada kekurangan syarat minimal batas dukungan. Kalau di Karawang masuk kategori di atas satu juta dukungan, jadi, batas minimum dukungannya seribu per parpol," lanjutnya. 

Ia  mengatakan masih ada waktu untuk memperbaiki atau menambah jumlah syarat minimal dukungan. Dan pada 15 Oktober 2022 nanti, setelah itu masuk verifikasi faktual.

"Dari hasil itu akan dilaporkan KPU RI dan juga masing-masing KPU Kabupaten dan juga Kota, untuk dilakukan verifikasi secara faktual," jelasnya. 

Untuk mempersiapkan hal tersebut, dirinya telah menyiapkan tim yang akan terjun langsung ke masing-masing titik yang sudah ditentukan. 

Baca juga: Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Berharap Ada Solusi Terbaik

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini, Lesti Kejora Ternyata Sering Alami KDRT

Verifikasi faktual dilakukan secara mendatangi satu per satu sesuai data yang dari KPU Republik Indonesia.

"Tujuannya mengecek benar atau tidak sebagai anggota parpol tersebut. Dan ada mekanisme untuk verifikasi datanya berupa formulir yang harus diisi, " ujarnya. 

Setelah itu, kata Miftah, data yang telah diverifikasi secara faktual akan dilakukan perbaikan juga. Berapa jumlahnya anggota yang sebagai anggota parpol tersebut atau yang memang tidak merasa bukan parpol tersebut,

"Selanjutnya pada 13 Desember 2022 akan dilakukan penetapan calon peserta Pemilu 2024," tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved