Sidang Cerai Bupati Purwakarta

Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Berharap Ada Solusi Terbaik

Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, menjelaskan Dedi Mulyadi tidak hadir pada sidang perdana karena sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat saat mendatangi sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi tidak menghadiri sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).

Dedi Mulyadi diwakili sejumlah kuasa hukumnya dalam sidang perdana tersebut.

Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, menjelaskan bahwa Dedi Mulyadi tidak hadir pada sidang perdana ini karena sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

"Kang Dedi Mulyadi tidak bisa hadir karena sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Maka kami mewakili beliau dalam persidangan hari ini," katanya.

Ojat Sudrajat juga menyampaikan, Dedi Mulyadi menitip pesan khusus melalui dirinya sebagai kuasa hukumnya.

"Pesan dari Pak Dedi, ya intinya beliau bilang ini masalah keluarga sehingga kalaupun ada persoalan di keluarga itu hal yang wajar. Sehingga kita cari solusi bagiamana baiknya," kata Ojat Sudrajat.

Dikatakannya, Dedi Mulyadi juga berharap ada solusi terbaik dalam persoalan ini.

Apalagi Dedi Mulyadi memberikan kuasa kepada dirinya karena dirasa juga dekat dengan Ambu Anne.

Baca juga: Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini, Lesti Kejora Ternyata Alami KDRT Berulangkali

Baca juga: SIM Keliling Karawang Kamis 6 Oktober 2022 di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB

"Keduanya ini, mereka saya dekat, dengan Ambu Anne dan Dedi Mulyadi. Sebagai guru, mahasiswa dan juga sebagai anak. Makanya saya dengan beliau-beliau ini orang dekat dengan saya," ungkapnya.

Terkaiat alasan gugatan cerai Ambu Anne kepada Dedj Mulyadi, Ojat Sudrajat belum mengetahuinya.

Sebab, pihaknya belum menerima surat gugatan yang dilayangkan, baik secara perkataan maupun fisik.

"Termasuk sebetulnya undangan sidang perdana ini, karena gugatan yang dilayangkan salah alamat. Dikirim ke rumah di Subang, bukan di Purwakarta. Padahal secara administratif Dedi Mulyadi beralamat di Purwakarta," kata Ojat Sudrajat

"Gugatannya apa enggak tahu, karena kita belum menerima surat fisiknya, kan salah alamat. Kemudian untuk hari ini juga belum masuk sampai ke pokok perkara, karena kami menolak gugutan itu dan minta untuk diubah dan dikirim ke alamat di Purwakarta," sambungnya.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 6 Oktober 2022 di MPP Lotte Mart Cikarang, Cermati Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 6 Oktober 2022 di Bekasi Cyber Park (BCP), Perhatikan Persyaratannya

Ambu Anne mulai menjalani sidangnya sekira pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.

Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved