Berita Kesehatan
Pengusaha Apotek di Kota Bekasi Langsung Simpat Obat Sirup Menyusul Intruksi Kemenkes
Sebuah apotek di Kota Bekasi sudah tak lagi menawarkan obat sirup, Rabu (19/10), menyusul instruksi Kementerian Kesehatan
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
"Kemenkes mengimbau masyarakat, untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," tutur dr Syahril.
"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," tambahnya.
Kewaspadaan orangtua
Selain itu diperlukan kewaspadaan orangtua yang memiliki anak balita, bila terjadi gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil pada anaknya.
Apalagi bila gejala diikuti dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat.
Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.
Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.
Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI kepada anak, yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.
Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.
Pencegahan
Selain itu Kemkes mengimbau orangtua menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, sebagai upaya awal pencegahan penyakit, apa pun jenis penyakitnya.
Perilaku hidup bersih dan sehat itu adalah mencuci tangan setiap saat, makan makanan yang bergizi seimbang, tidak jajan sembarangan, minum air matang, dan imunisasi anak rutin dan lanjuti dilengkapi.
Selain itu, Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai bagian peningkatan kewaspadaan.