Berita Kesehatan

Anak Sakit Demam untuk Sementara Disarankan Tak Konsumsi Obat-obatan

Dinkes harapkan orangtua utamakan terapi pengobatan tanpa obat kepada anak-anak yang mengalami demam dan menjalani perawatan di rumah

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
Pexels.com/Cottonbro
(Ilustrasi) minum obat, obat untuk anak-anak 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Masrikoh mengimbau kepada orangtua saat ini untuk menghindari pemberian obat sirup kepada anak-anak yang sedang sakit.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun.

"Seluruh apotek, rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan sudah kami imbau untuk tidak meresepkan obat sirup. Begitu juga orang tua agar lebih meningkatkan kehati-hatian," kata Masrikoh saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Masrikoh juga mengharapkan orang tua untuk lebih mengedepankan pengobatan non-farmakologis atau terapi pengobatan tanpa obat kepada anak-anak yang mengalami demam dan menjalani perawatan di rumah, seperti anjuran yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

BERITA VIDEO: APOTEK DUKUNG INSTRUKSI KEMENKES STOP PENJUALAN OBAT SIRUP 

"Caranya seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat," tuturnya.

Lebih jauh lagi, Masrikoh mengatakan  kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tibatiba.

Sedangkan Kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batukpilek).

"Terutama bagi orang tua yang punya anak dengan usia kurang dari 6 tahun, agar lebih memperhatikan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin. Apabila menemukan gejala tersebut, segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat," kata Masrikoh.

Baca juga: Kakak Kandung Sebut Ambu Anne Sudah 6 Tahun Bersabar, Sebelum Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dibungkus Plastik di Bekasi Terekam CCTV, Ini Tampangnya!

Konsumsi Obat Jenis lain

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah mengatakan pihaknya untuk sementara waktu melarang sejumlah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek untuk meresepkan obat cair, khususnya bagi anak-anak.

Oleh sebab itu, anak-anak yang sakit dianjurkan untuk mengkonsumsi obat jenis lain apabila memerlukan penanganan medis.

"Untuk sementara obat yang dianjurkan untuk diberikan kepada anak adalah yang berbentuk tablet, suppositoria (melalui anus) dan infus," kata dr Alamsyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Lebih lanjut dr Alamsyah menyatakan pihaknya telah menginformasikan larangan tersebut kepada seluruh penyedia layanan kesehatan di Kabupaten Bekasi terhitung sejak hari Kamis (20/10/2022) ini.

Sambil menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kemenkes, BPOM dan IDAI, pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved