Berita Kriminal

Viral, Komplotan Maling Bobol Minimarket di Tambun, Gasak Sejumlah Rokok, Susu, HP, dan Dua Motor

Saat ia mengecek rekaman CCTV, pelaku yang mencuri toko berjumlah delapan orang yang mengendarai tiga sepeda motor. 

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
tangkapan layar cctv
Empat orang pemuda bobol mini market di Tambun terekam kamera CCTV.   

Komplotan curanmor hilangkan jejak

Polsek Setu baru saja meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bermarkas di sebuah kontrakan kawasan Bantargebang, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan telah mengamankan lima pelaku berinisial AF (35), SR (23), AA (20), EK (46) dan BAP, yang memiliki peranan berbeda.

"Mereka ini jaringan sehingga setiap orang punya perannya masing-masing," kata Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Setu, Senin (24/10/2022).

Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan kasus setekah kepolisian menangkap BAP saat beraksi bersama temannya berinisial DI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

BAP babak belur dihajar massa setelah gagal mencuri satu unit sepeda motor di Desa Burangkeng, Kampung Ciledug, Kecamatan Setu pada Rabu (12/10/2022) lalu.

Tak lama berselang, polisi kemudian mengungkap jaringan penadah sepeda motor yang dinahkodai oleh EK.

"Tersangka EK punya tiga anak buah, yaitu AF, SR dan AA yang bertugas untuk membongkar motor, mulai dari plat sampai, kunci sampai body-nya. Mereka pun mengetahui kalau motor yang dijual BAP merupakan hasil curian," tuturnya.

BAP beserta DI menjual motor kepada EK dengan harga Rp3 juta. Setelah motor tersebut dibongkar oleh ketiga anak buahnya, EK kembali menjual motor curian ke pria berinisial EGAL di Palembang, seharga Rp3,5-4 juta.

"Kami masih memburu tersangka lain yang menampung barang hasil curian dari tersangka EK," ungkap Gidion.

Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua senjata api rakitan beserta peluru, lima unit sepeda motor, empat kunci letter T, satu keris, tujuh telepon genggam, tujuh plat nomor palsu, 39 kunci kontak sepeda motor yang dirusak, 37 kunci kontak sepeda motor baru dan sejumlah spare part motor.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. 


 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved