Berita Nasional

Selesai Pemeriksaan di Divisi Propam Polri, Irjen Teddy Minahasa Kini Mendekam di Rutan Polda Metro

Kini, tersangka Teddy dipindahkan penahanannya ke rumah tahanan atau Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Humas Polda Sumbar/Kompas.com
Polri memastikan Irjen Teddy Minahasa telah selesai ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Zulpan mengatakan, Teddy memang tidak ditampilkan dulu ke publik pada malam ini.

Namun, ia menegaskan Teddy tak mendapat perlakuan khusus.

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu, yang jelas mulai malam ini dilakukan (penahanan) di Polda Metro," kata dia.

"Nggak (ada perlakuan khusus), sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," lanjut Zulpan.

Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Hotman Paris bantah Irjen Teddy perintahkan Kapolres Bukittinggi

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris membantah kliennya tersebut sempat memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram.

"Itu tidak ada bukti itu, yang jelas hanya 5 kilogram. Tanggal 14 Juni jelas disebutkan ada 40 kilo, 35 dimusnahkan sisa 5 kilo. Jadi 10 kilogram itu tidak benar," ujarnya, saat mendampingi Teddy di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

Hotman mengatakan hal itu setelah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya tersebut.

"Tadi saya sudah baca BAP-nya ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 24 September atau 4 Juni resmi sebagaimana anda pernah nonton di televisi maupun di Youtube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kilo, ada kurang lebih 5 kilo disisihkan untuk barang bukti berikutnya," kata dia.

"Jadi kalau memang niat mau menjual kenapa diumumkan? Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Buktittinggi. Resmi dia mengumumkan, jadi kalau memang dia mau niat menjual, kenapa dia umumkan bahwa 5 kilogram disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya," sambung Hotman.

Ia menjelaskan, pada 24 September 2022, saat Kapolres Bukittinggi masih dijabat oleh Dody mengakui bahwa ada perintah dari Teddy agar semua barang bukti ditarik.

"Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik. Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 kilogram. Bahkan, yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada 2 kilogram sudah ada di Linda," katanya.

"Padahal tanggal 28 September jelas-jelas itu di-BAP dan itu diakui oleh Dody bahwa memang 28 September Kapolresnya itu Doddy kan. Teddy Minahasa memerintahkan agar itu barang bukti ditarik semua. Karena memang TM mau pemancingannya itu di wilayah Padang, tapi kok dibawa ke wilayah luar Padang. Itu kira-kira intinya," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa disebut memerintahkan bekas Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, menyisihkan barang bukti narkoba hasil pengungkapkan kasus, untuk dijual.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved