Berita Nasional
Komnas HAM Tegaskan Penegakan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan Harus Sampai Level Paling Tinggi
Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo ikut membenahi tata kelola sepak bola di Indonesia, karena Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa pelanggaran HAM
"Ya itu teknis penyidikan. Kalau misalnya hal-hal itu berkaitan dengan teknis penyidik," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Adapun 93 saksi sudah dimintai keterangan atas tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Sebanyak 11 saksi ahli pun telah dimintai keterangan dari investigasi itu.
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Kali Bekasi, Begini Ciri-cirinya!
Baca juga: SIM Keliling Karawang Kamis 3 November 2022 di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB
Mereka terdiri dari satu saksi ahli pidana, 8 dari kedokteran, dan 2 ahli dari laboratorium forensik.
"Semuanya masih berproses, tim masih bekerja," kata Dedi.
"Insya Allah, dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Dedi.
Untuk informasi, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL), ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers pada Kamis (6/10) malam di Mabes Polri.
Bersama AHL ditetapkan pula 5 tersangka lain, karena mereka dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka-luka.
Baca juga: Mantan Kasat Reskrim Sebut Ferdy Sambo Pukul Tembok dan Mau Nangis, Ceritakan Istrinya Dilecehkan
Baca juga: Cuaca Karawang, Kamis 3 November 2022, Siang Hingga Tengah Malam Hujan, Awas Angin Kencang
Karena itu para tersangka Tragedi Kanjuruhan, dengan korban jiwa 131 orang suporter Arema FC, dikenai pasa 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat.
Tidak verifikasi
AHL, kata Kapolri, selaku Dirut PT LIB bertanggung jawab memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
"Namun pada saat menunjuk Stadion LIB pesyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan verifikasi tahun 2020," ujar Listyo Sigit.
Dijelaskan Listyo, dalam menyelenggarakan kompetisi Liga 1 PT LIB harus melakuan verifikasi stadion yang digunakan.
Namun pada musim 2022-2023, PT LIB tidak melakukan verifikasi terbaru, dan hanya menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Baca juga: Cuaca Bekasi Kamis 3 November 2022, Pagi Cerah Berawan, Siang Hingga Malam Hujan, Awas Angin Kencang
Baca juga: Insan Olahraga di Karawang Bakal Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan