Berita Artis

Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah, Ibu Pesinetron Angbeen Rishi Melapor ke Mabes Polri

Bersama kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak Ibunda pesinetron Angbeen Rishi, Yulia Ke Mabes Polri lapor kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Bersama kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak Ibunda pesinetron Angbeen Rishi, Yulia ke Mabes Polri laporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah, oleh suaminya, Tommy Rishi, Kamis (3/11/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Ibunda pesinetron Angbeen Rishi, Yulia mendatangi Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Yulia didampingi kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak

Kedatangan Yulia tersebut untuk melaporkan mantan suaminya, Tommy Rishi atas dugaan kasus mafia tanah,

Diduga kuat, dua sertifikat rumanya senilai Rp 160 Miliar telah digelapkan ayah dari Angbeen Rishi

Laporan Yulia terhadap Tommy Rishi, ayah Angbeen Rishi diterima petugas dengan LP/B/0635/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Kamarudin, kuasa hukum Yulia mengatakan, Tommy selaku terlapor diduga melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan akte autentik, berupa surat kuasa jual atas dua rumah milik kliennya, senilai Rp 160 miliar. 

"Klien saya tidak pernah buat kuasa jual secara notari yg dimaksud dan notarisnya pun tidak pernah dikenal oleh kliennya, ilegal," kata Kamarudin Simanjuntak

Kamarudin menambahkan, mertua Adly Fairuz itu tak pernah membuat surat kuasa jual dari dua akte.

Sehingga, yang ada ditangan Tommy diduga palsu. 

"Akibat palsu ini terjadi peralihan kepemilikan, yang tadinya atas nama klien saya, Yulia berubah jadi atas nama orang lain," ucapnya. 

Kamarudin mengungkapkan, Tommy begitu hebat.

Sebab, dua surat akta rumah senilai Rp 100 miliar dan Rp 60 miliar berubah atas nama dirinya. 

"Ajaibnya pelaku ini (Tommy) menjual kepada karyawannya, karyawannya saya investigasi gajinya 6 juta perbulan, dengan gaji 6 juta perbulan bisa beli aset 2 unit seharga 160 miliar," jelasnya. 

Kamarudin mengungkapkan, setelah berhasil membalikan nama dua akte, Tommy pun melakukan gugatan ke Yulia ke Pengadilan Negeri Tangerang. 

Dalam gugatan tersebut diakui Kamarudin, ayah Angbeen mencantumkan alamat palsu Yulia, yang notabene alamat kliennya tidak berubah sama sekali. 

Proses gugatan terhadap Yulia di Pengadilan Negeri Tangerang jalani proses gugatan dengan cepat, atas ketidakhadiran Yulia yang sama sekali tidak menerima surat panggilan atas alamat palsu yang dibuat Tommy. 

"Baru didaftarin, langsung pembuktian dan putusan, ajaib toh. Ini lah yang kita sebut dengan mafia peradilan, nah bagaimana caramya menggugat sesorang dengan alamat palsu memasukan keterangan palsu," terangnya. 

"Kemudian daftar bukti yang palsu, akta jual beli palsu, dia melegitimasi perbuatan jahatnya itu dan diterima hakim pula," sambungnya. 

Kamarudin Simanjuntak mengklaim pihaknya memiliki cukup bukti untuk memproses hukum Tommy Rishi. 

"Buktinya ada satu bundle tadi maka saya laporkan ke SPKT Baresktrim Polri karena buktinya ada banyak artinya perkara sudah matang tinggal tangkap aja," kata Kamarudin Simanjuntak

"Soalnya sekarang udah eksekusi. Pelaku ini memasukan biaya perubahan akta ke Yulia. Jadi dia menggugat dan biaya perkara juga diserahkan ke klien saya," tambahnya. 

Yulia yang ditemui di waktu yang sama mengungkapkan, kedatangannya ke Mabes Polri guna mencari keadilan atas haknya yang dirampas oleh mantan suaminya diduga dilakukan sejak tahun 2013. 

"Saya ngalamin ini 2013, saya berharap bisa selesai secara kekeluargaan. Kita kan lebih enak selesai baik-baik."

"Tapi saya mengalami jalan buntu. Sudah saya konsultasi sama abang," ujar Yulia. 

Yulia mengatakan selama ini ia berusaha mencari keadilan hukum atas haknya, yakni dua unit rumah senilai Rp 160 Miliar. 

"Saya lega bertemu pa Kamarudin, karena saya bisa memperjuangkan hak saya," ujar Yulia. 

Dalam laporan Yulia, Tommy Rishi ayahanda Angbeen Rishi dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP dan pasal pasal 266 KUHP dan pasal 242 Jo pasal 55 dan psal 56 KUHP.

(Wartakotalive.com/ARI)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved