Kamis, 9 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Masyarakat Karawang Minta Pemda Bagikan STB Gratis Seperti Wilayah Lain

Warga Karawang meminta Pemerintah Daerah membagikan Set Top Box (STB) gratis agar mereka bisa menonton siaran TV digital.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
Freepik.com/dgim-studio
Warga Karawang meminta Pemerintah Daerah membagikan Set Top Box (STB) gratis agar mereka bisa menonton siaran TV digital. Keterangan Foto: (Ilustrasi) 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Siaran TV Analog sudah dimatikan di seluruh wilayah, termasuk di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Hanya saja belum semua masyarakat siap beralih ke siaran TV digital, karena masih banyak keluarga yang belum memiliki Set Top Box (STB)

Warga mengeluh tidak bisa lagi menonton tv karena peralihan ke televisi digital ini. Mereka berharap ada bantuan Set Top Box (STB) dari Pemerintah Ddaerah secara gratis.

"Iya mati, semuanya sudah enggak ada channel yang bisa ditonton. Waktu awal-awal masih bisa nonton MNC Group," kata Kokom (33), warga Kosambi, Karawang pada Minggu (6/11).

Harganya melangit

Kokom berharap ada bantuan dari Pemerintah Daerah terkait STB gratis. Pasalnya dia tidak mampu membeli alat itu karena harganya bisa mencapai Rp300.000.

"Harus ada STB gratis dari Pemerintah, sekarang STB susah dicari. Ada stoknya tapi harganya," katanya.

Bayu, warga Cengkong Karawang juga berharap hal serupa. Dia meminta adanya bantuan STB gratis dari Pemerintah seperti halnya di daerah Bekasi dan Jakarta.

"Di Karawang enggak ada STB gratis ya, saudara saya di Bekasi dapat bantuan STB gratis," katanya.

Akibat tidak bisa menonton televisi karena siaran analog dimatikan, kata Bayu, dia mengganti hiburan di rumah dengan menyetel lagu dangdutan melalui speaker aktif.

"Jadi kesal juga sebenarnya enggak ada hiburan. Mau beli Set Top Box belum punya uangnya," katanya.

Siaran TV analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) termasuk Karawang dan sejumlah daerah lain di Jawa Barat resmi dimatikan pada 2 November 2022 pukul 00.00 WIB.

Penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bagi mereka yang masih menggunakan televisi analog bisa menggunakan alat set top box agar bisa menerima siaran TV digital.

Penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) mulai dilaksanakan secara bertahap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved