Berita Bekasi
Jadwal Layanan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Rabu 9 November 2022, Ini Lokasi dan Syaratnya!
Layanan vaksinasi Covid-19 ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin Covid-19 dosis 1, 2 dan 3 (booster).
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN — Layanan vaksinasi Covid-19 digelar dibeberapa fasilitas kesehatan di Kota Bekasi pada Rabu 9 November 2022.
Layanan vaksinasi Covid-19 ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin Covid-19 dosis 1, 2 dan 3 (booster).
Ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19. Bagi yang ingin melakukan vaksinasi dapat mendatangi beberapa layanan vaksinasi yang tertera dibawah ini;
1. UPTD Puskesmas Sumur Batu
Layanan vaksinasi yang tersedia yaitu vaksin jenis Pfaizer yang diperuntukkan untuk dosis 1, 2, dan 3 (booster).
Kegiatan vaksinasi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Vaksinasi berlaku bagi warga e-KTP Kota Bekasi dan Luar Kota Bekasi.
Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.
2. UPTD Puskesmas Margamulya
Layanan vaksinasi yang tersedia yaitu vaksin jenis Pfaizer yang diperuntukkan untuk dosis 1, 2, dan 3 (booster).
Kegiatan vaksinasi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Vaksinasi berlaku bagi warga e-KTP Kota Bekasi dan Luar Kota Bekasi.
Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.
3. Puskesmas Bintara Jaya
Layanan vaksinasi yang tersedia yaitu vaksin jenis Pfaizer yang diperuntukkan untuk dosis 1, 2, dan 3 (booster).
Kegiatan vaksinasi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Vaksinasi berlaku bagi warga e-KTP Kota Bekasi dan Luar Kota Bekasi.
Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.
4. Puskesmas Mustikajaya
Layanan vaksinasi yang tersedia yaitu vaksin jenis Pfaizer yang diperuntukkan untuk dosis 1, 2, dan 3 (booster).
Kegiatan vaksinasi digelar mulai pukul 07.30 WIB hingga persediaan vaksinasi habis. Vaksinasi berlaku bagi warga e-KTP Kota Bekasi dan Luar Kota Bekasi.
Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.