Berita Bekasi

Jadwal Layanan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Rabu 9 November 2022, Ini Lokasi dan Syaratnya!

Layanan vaksinasi Covid-19 ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin Covid-19 dosis 1, 2 dan 3 (booster).

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Layanan vaksinasi Covid-19 digelar dibeberapa fasilitas kesehatan di Kota Bekasi pada Rabu 9 November 2022. Layanan vaksinasi Covid-19 ini diperuntukkan bagi dosis 1, 2 dan 3 (booster). 

TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN — Layanan vaksinasi Covid-19 digelar dibeberapa fasilitas kesehatan di Kota Bekasi pada Rabu 9 November 2022.

Layanan vaksinasi Covid-19 ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin Covid-19 dosis 1, 2 dan 3 (booster).

Ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19. Bagi yang ingin melakukan vaksinasi dapat mendatangi beberapa layanan vaksinasi yang tertera dibawah ini;

1. UPTD Puskesmas Sumur Batu
Layanan vaksinasi yang tersedia yaitu vaksin jenis Pfaizer yang diperuntukkan untuk dosis 1, 2, dan 3 (booster).

Kegiatan vaksinasi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Vaksinasi berlaku bagi warga e-KTP Kota Bekasi dan Luar Kota Bekasi.

Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.

2. UPTD Puskesmas Margamulya 
Layanan vaksinasi yang tersedia yaitu vaksin jenis Pfaizer yang diperuntukkan untuk dosis 1, 2, dan 3 (booster).

Kegiatan vaksinasi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Vaksinasi berlaku bagi warga e-KTP Kota Bekasi dan Luar Kota Bekasi.

Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.

3. Puskesmas Bintara Jaya
Layanan vaksinasi yang tersedia yaitu vaksin jenis Pfaizer yang diperuntukkan untuk dosis 1, 2, dan 3 (booster).

Kegiatan vaksinasi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Vaksinasi berlaku bagi warga e-KTP Kota Bekasi dan Luar Kota Bekasi.

Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.

4. Puskesmas Mustikajaya 
Layanan vaksinasi yang tersedia yaitu vaksin jenis Pfaizer yang diperuntukkan untuk dosis 1, 2, dan 3 (booster).

Kegiatan vaksinasi digelar mulai pukul 07.30 WIB hingga persediaan vaksinasi habis. Vaksinasi berlaku bagi warga e-KTP Kota Bekasi dan Luar Kota Bekasi.

Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved