Berita Bekasi

Perluasan 2,2 Hektar di TPA Burangkeng Diperkirakan Hanya Cukup Tampung Satu Tahun Timbulan Sampah

Meski nantinya lahan ditambah 2,2 hektar, namun Pemkab Bekasi dikatakannya harus segera melakukan pembenahan tata kelola persampahan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat ditemui di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/11/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan realisasi penambahan lahan di TPA Burangkeng seluas 2,2 hektar baru bisa dilakukan pada awal 2023.

Penambahan lahan tersebut menjadikan luas lahan TPA Burangkeng nantinya telah mencapai 11,6 hektar, sesuai dengan yang tertuang di dalam perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Karena menurut perda-nya, luas lahan yang diperbolehkan untuk TPA Burangkeng hanya 11,6 hektar saja. Lahan yang terpakai sudah 9,4 hektar. Kalau kami perluas lebih dari 2,2 hektar, malah akan melanggar perda," tutur Dani Ramdan saat ditemui di Cikarang, Rabu (9/11/2022).

Meski nantinya lahan ditambah 2,2 hektar, namun Pemkab Bekasi dikatakannya harus segera melakukan pembenahan tata kelola persampahan, termasuk membuat teknologi untuk mengolah sampah di dalam TPA.

Hal tersebut dilakukan karena jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi kini telah mencapai 3,9 juta jiwa.

Sampah yang dilayani pihaknya pun otomatis akan semakin bertambah.

BERITA VIDEO: TURUN KE KALI SADANG BANTU BERSIHKAN SAMPAH, DANI RAMDAN DIPUJI WARGA DESA WANASARI

"Sekarang penduduk sudah 3,9 juta berdasarkan data terbaru. Kalau pun nambah armada pelayanan, nantinya bisa sampai 1.000 ton per hari sampah yang masuk ke TPA Burangkeng. Sehingga tambahan 2,2 hektar enggak akan bertahan lama, paling hanya setahun sudah penuh lagi," ujarnya.

Dani Ramdan berharap bisa membahas permasalahan tersebut bersama legislatif untuk merivisi perda RTRW agar ketersediaan lahan di TPA Burangkeng bisa ditambah.

"Sehingga nampaknya kami harus merivisi perda, karema timbulan sampahnya nambah terus, meski pun ada memperbanyak bank sampah, buat TPS3R dan TPST, tetap pada akhirnya TPA harus ditambah lahannya, minimal 5 hektar lagi sehingga total jadi 16 hektar nanti," kata Dani Ramdan. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hanya Hari Ini, PT Kao Indonesia Butuh Operator Forklift

Baca juga: Kapolres Minta Jajaran Polsek di Kota Bekasi Merespon Cepat Aduan Masyarakat

Desentralisasi Pengelolaan Sampah

Sebelumnya diberitakan, penanganan permasalahan darurat sampah di Kabupaten Bekasi menjadi fokus yang tengah ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain maraknya TPS liar, TPA Burangkeng saat ini kondisinya juga telah lama mengalami kelebihan kapasitas alias overload.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan diperlukan strategi untuk melakukan desentralisasi pengelolaan sampah untuk menanggulangi timbulan di Kabupaten Bekasi.

"Mind set pengelolaannya harus diubah, dari yang awalnya hanya buang di TPA Burangkeng, diganti dengan pengelolaan di tingkat paling bawah, mulai dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan," ungkap Dani Ramdan saat ditemui di Cikarang, Rabu (9/11/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved