Berita Karawang

Pembahasan UMK 2023 Karawang Masih Tunggu Penetapan UMP 2023 Jawa Barat

Alur penetapan UMK 2023 Karawang terlebih dahulu menunggu UMP Jawa Barat. Selanjutnya, pembahasan UMK 2023 dilakukan di tingkat Dewan Pengupahan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
Ilustrasi upah minimim kota/kabupaten. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Memasuki pertengahan bulan November, Pemerintah Kabupaten Karawang belum memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.

Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno mengungkapkan penetapan UMK Tahun 2023 menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.

"Jadi belum dilakukan pembahasan menunggu dulu penetapan UMP yang rencananya baru akan di tetapkan pada akhir November," kata Suratno, pada Senin (14/11/2022).

Suratno menjelaskan, alur penetapan UMK 2023 Karawang terlebih dahulu menunggu UMP Jawa Barat.

Selanjutnya, pembahasan UMK 2023 dilakukan di tingkat Dewan Pengupahan terkait besaran UMK Karawang.

BERITA VIDEO : MASSA ALIANSI BURUH KARAWANG DEMO TOLAK KENAIKAN BBM

"Itu juga sifatnya hanya rekomendasi, yang memutuskan Gubernur," ujarnya.

Sementara itu Bidang Advokasi Sarbumusi Karawang, Asep Septiana, menjelaskan UMK Karawang masih dalam proses penggodokan.

"Untuk usulan kenaikan upah dari Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang sendiri belum di putusakan, biasanya akhir November," kata Asep.

Untuk diketahui, pada tahun 2022, UMK Kabupaten Karawang tidak mengalami kenaikan tetap berada diangka Rp 4.798.312. Besaran tersebut tidak berbeda dengan UMK Karawang 2021, namun UMK Karawang menjadi yang terbesar kedua setelah Kota Bekasi.

Baca juga: Dua Kali Jadi Dosen Tamu di Amerika, Ikke Nurjanah Paparkan Budaya Musik Dangdut

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin, 14 November 2022, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Ancam Gelar Demo

Sebelumnya diberitakan, para pekerja di Karawang, Jawa Barat bakal menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferri Nuzarli mengatakan, pihak pekerja menuntut kenaikan upah minimal sebesar 13 persen.

Tuntutan itu masih sangat jauh jika dinilai pertumbuhan ekonomi seperti peningkatan biaya hidup, kenaikan harga bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM) hingga inflasi yang terjadi.

"Kami menuntut kenaikan 13 persen untuk UMR 2023," kata Ferri saat dihubungi pada Rabu (9/11/2022).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved