Berita nasional

Kasus Gagal Ginjal Akut: Pabrik dan Gudang PT AF dan CV SC Disegel Polisi

Bareskrim Polri menyegel 2 perusahaan yang telah menjadi tersangka kasus sirop obat penyebab gagal ginjal akut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Gilar Prayogo
Barak bukti Propilen Glikol (PG) yang disita Bareskrim dan BPOM dari gudang CV Samudra Chemical di Cilodong, Depok. Setelah diperiksa, PG ini mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilene Glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginjal akut. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA SELATAN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel kantor dan gudang PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Kedua perusahaan ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sirop obat penyebab gagal ginjal akut.

Bentuk penyegelan itu adalah dengan memasang garis polisi (police line) di sejumlah properti milik kedua perusahaan tersebut.

"Polisi telah memasang police line," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (18/11/2022) pagi.

Asal PG

Rismanto juga menjelaskan, Bareskrim saat ini tengah melakukan pendalaman soal Propilen Glikol (PG) yang dimiliki CV Samudra Chemical. Apakah mereka memproduksi sendiri PG tersebut, atau memperolehnya dari pihak lain.

"Sedang di dalami karena pelaku melarikan diri. Ya nanti kami pastikan dari pelaku dulu," kata Rismanto.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi (perusahaan) menjadi tersangka dalam kasus sirop obat penyebab gagal ginjal akut.

Tidak menguji lagi

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, kedua korporasi tersebut yakni PT AFI Farma (PT AF) dan CV Samudra Chemical (CV SC).

Mereka diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, dan atau memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.

Penetapan tersangka kedua korporasi tersebut berdasarkan penyidikan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli.

"Pemeriksaan (saksi) sebanyak 41 orang, terdiri dari 31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/11/2022).

Modus PT AFI Farma, kata Dedi, adalah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG), yang ternyata mengandung bahan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Perusahaan farmasi itu bahkan hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier, tanpa meilakukan pengujian lagi, untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved