Berita Bekasi
Disnaker Kota Bekasi Tunggu Sosialisasi Permenaker 18 Tahun 2022 Terkait Penetapan UMK
Ika Indah Yarti belum ingin memberikan keterangan terkait penetapan UMK Bekasi 2023, sebelum sosialisasi Pemenaker 18 tahun 2022 dilakukan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi hingga kini masih menunggu sosialisasi Permenaker 18 Tahun 2022 terkait penetapan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut setelah Pemerintah merilis aturan terbaru terkait penetapan upah minimum 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
"Kalau untuk UMK kita sedang menunggu sosialisasi Permenaker itu aja, kan adanya munculnya permenaker 18 Tahun 2022. Sehingga kita menunggu itu ya," kata Ika Indah Yarti, Selasa (23/11/2022).
Ika Indah Yarti mengungkapkan, pihaknya belum ingin memberikan keterangan lebih banyak terkait penetapan UMK Bekasi 2023, sebelum sosialisasi Pemenaker 18 tahun 2022 dilakukan.
BERITA VIDEO: RATUSAN BURUH UNJUK RASA DI KANTOR BUPATI KARAWANG, MINTA KENAIKAN UPAH SEBESAR 10 PERSEN
Namun, jika Permenaker 18 tahun 2022 sudah tersosialisi tentunya pihaknya akan segera melakukan rapat pembahasan.
"Makanya saya enggak mau banyak berbicara, kita lihat aja nanti. Karena belum dilaksanakan, kita masih menunggu. Tapi pada prinsipnya tetap akan dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang sudah ditentukan, gitu aja," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Astra Honda Motor Buka Lowongan untuk Lulusan D3, Simak Persyaratannya
Baca juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, Polres Karawang Kirim Dua Truk Sembako, Popok Bayi, hingga Obat-obatan
Baca juga: Berbalik Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Rabu Ini Jadi Rp 977.000 Per Gram, Ini Detailnya
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dengan adanya penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang.
Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022.
Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.