Berita Bekasi

Terkait Penetapan UMK Bekasi 2023, Disnaker Masih Tunggu Sosialisasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

"Kalau untuk UMK kita sedang menunggu sosialisasi Permenaker itu aja, kan adanya munculnya permenaker 18 Tahun 2022.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Buruh Bekasi demo soal UMK --- Massa aksi buruh menggelar aksi demo di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Kamis (25/11). Aksi ini meminta surat rekomendasi upah minimum kota (UMK) Bekasi yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditarik kembali. (FOTO DOKUMENTASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi masih menunggu sosialisasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait penetapan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut setelah pemerintah merilis aturan terbaru terkait penetapan upah minimum 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

"Kalau untuk UMK kita sedang menunggu sosialisasi Permenaker itu aja, kan adanya munculnya permenaker 18 Tahun 2022. Sehingga kita menunggu itu ya," kata Ika Indah Yarti, Selasa (23/11/2022).

BERITA VIDEO : GENERASI MUDA BAKAL DIRUGIKAN BILA JHT DICAIRKAN DI USIA 56 TAHUN

Diungkapkan Ika, pihaknya belum ingin memberikan keterangan lebih banyak terkait penetapan UMK Bekasi 2023, sebelum sosialisasi Permenaker 18 tahun 2022 dilakukan.

Namun, tentunya jika Permenaker 18 tahun 2022 sudah tersosialisi tentunya pihaknya akan segera melakukan rapat pembahasan.

"Maka saya enggak mau banyak berbicara, kita lihat aja nanti. Karena belum dilaksanakan, kita masih menunggu. Tapi pada prinsipnya tetap akan dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang sudah ditentukan gitu aja," katanya.

Baca juga: Soal Besaran UMK Kota Bekasi 2023, Disnaker Kota Bekasi Masih Tunggu Data BPS

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dengan adanyapenyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman upah minimum juga akan diperpanjang.

Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemenaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022.

Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved