Berita Kriminal

Ribuan Pil Tramadol dan Eximer Jadi Barang Bukti, Penjual Obat Keras Dibekuk Polsek Cibuaya Karawang

MM (22), penjual obat keras ditangkap Polsek Cibuaya di Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
Pexel.com/Tima Miroshnichenko
Ilustrasi: MM (22), penjual obat keras ditangkap Polsek Cibuaya di Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Sabtu (26/11/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIBUAYA - Kepolisian Polsek Cibuaya, Polres Karawang meringkus penjual obat keras.

Penangkapan penjual obat keras itu terjadi di wilayah Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

Penjual obat keras yang diamankan berinisial AM (22), warga Dusun Sukajaya, RT 01 RW 01, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Dari penangkapan itu diamankan ribuan pil atau obat keras jenis tramadol dam eximer.

"Pengungkapan dan penangkapan pelaku penjual obat golongan G atau obat keras dari laporan warga melalui program Lapor Pak Kapolsek Cibuaya," kata Kapolsek Cibuaya Ipda Dindin Mardiana, Sabtu (26/11/2022).

Dia mengatakan bahwa pelaku AM ditangkap pada Kamis (24/11/2022) pukul 02.20 WIB, dengan ribuan barang bukti pil penenang.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti, Eximer 2.030 butir, dan Tramadol 560 butir.

"Kami juga amankan uang tunai Rp 258 ribu hasil transaksi penerimaan penjualan," ucapnya.

Diungkapkan Kapolsek, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat melalui Lapor Pak Kapolsek Cibuaya, soal banyaknya transaksi obat-obatan keras di wilayah Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya.

Saat diperiksa, pelaku AM mengaku kerap mengedarkan obat bergolongan G ke wilayah dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang.

Tak hanya itu, AM akui dirinya mengedarkan obat tersebut di sejumlah wilayah Kecamatan Cibuaya dan Rengasdengklok.

"Silahkan warga jika ada permasalahan atau mencurigakan segera laporan melalui program Lapor Pak Kapolsek Cibuaya atau Lapor Pak Kapolres."

"Kami juga meningkatkan patroli guna terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cibuaya," papar dia.

Atas perbuatannya pelaku pengedar obat keras tanpa izin ini dijerat Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Meski bukan tergolong narkotika, obat keras Tramadol dan hexymer ini kerap disalahgunakan karena bisa menimbulkan efek seperti narkoba.

(TribunBekasi.com/MAZ)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved