Berita Bekasi
Besok Depekab Kabupaten Bekasi Rapat Pleno untuk Menentukan UMK 2023 Kabupaten Bekasi
Besok Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kabupaten Bekasi akan mengadakan pleno penentuan UMK 2023 Kabupaten Bekasi.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG -- Hasil rekomendasi Tim Penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bekasi 2023 akan segera didiskusikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kabupaten Bekasi, Selasa (29/11).
Anggota Depekab Kabupaten Bekasi, Hadi Maryono, dari elemen buruh SPSI Listrik, Elektronik dan Mesin (LEM) Kabupaten Bekasi, menyatakan rapat pleno terakhir penentuan UMK 2023 akan diselenggarakan besok.
"Kalau menurut jadwal, rekomendasi Depekab besok harus keluar, sehingga bisa ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi. Kemudian diajukan kepada Gubernur Jawa Barat sehingga SK UMK 2023 se-Jawa Barat akan serentak keluar pada 7 Desember 2022," kata Hadi pada Senin (28/11).
Alot
Hadi menjelaskan, dalam rapat yang digelar pada pekan lalu, pihak dari Apindo Bekasi Raya menginginkan agar penetapan upah menggunakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diformulasikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Apabila merujuk kepada ketentuan PP 36, maka tak akan ada kenaikan UMK 2023 karena nominal gaji di Kabupaten Bekasi telah menyentuh ambang batas tertinggi.
Sementara itu, Pemkab Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memaparkan ketentuan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022, di mana upah pekerja diharuskan naik maksimal 10 persen.
"Sementara dari kami akan memakai formulasi hasil survei dan kajian kebutuhan hidup layak. Berdasarkan hal itu, UMK seharusnya naik 20 persen. Jadi besok masing-masing pihak masih akan mendiskusikannya," kata Hadi.
Dia berharap agar Apindo mematuhi aturan Pemerintah Pusat dan bisa menerima hasil rapat pleno, sehingga surat rekomendasi UMK Kabupaten Bekasi 2023 bisa segera diajukan ke Gubernur Jawa Barat.
"Kami memahami kalau Apindo menolak, itu hal wajar. Sama seperti tahun kemarin, ketika Pemerintah pakai formulasi PP 36, Apindo senang, buruh walk out dari Depekab. Besok ya sama saja. Yang penting tugas kami mengawal saja agar terwujud. Tentunya pemerintah juga melihat pertimbangan sehingga mengeluarkan Permenaker nomor 18," kata Hadi.
Baca berita Tribunbekasi.com lainnya di Google News