Berita Bekasi
UMK Kabupaten Bekasi 2023 Diperkirakan Naik Jadi Rp5,1 Juta
Berdasarkan penghitungan dua variabel pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di Kabupaten Bekasi, maka kenaikan UMK diperkirakan berkisar 7,88 persen.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2023, diperkirakan naik apabila formulasi yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sekretaris DPC KSPSI Bekasi Raya, Fajar Winarno menjelaskan menjelaskan bahwa berdasarkan penghitungan dua variabel pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di Kabupaten Bekasi, maka kenaikan UMK diperkirakan berkisar 7,88 persen.
"Kalau berdasarkan Permenaker nomor 18, ya ketemunya angka 7,88 persen. Itu pun di bawah kenaikan maksimal sebesar 10 persen," ucap Fajar Winarno saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Fajar Winarno menjelaskan elemen serikat buruh di wilayahnya masih bisa menerima keputusan tersebut, meski sebenarnya mereka menginginkan lebih dari itu.
Hal itu dikarenakan telah lebih dari dua tahun, UMK Kabupaten Bekasi tertahan di angka Rp4.791.843. Apalagi harga kebutuhan pokok beserta BBM juga mengalami peningkatan imbas kenaikan inflasi.
BERITA VIDEO: RATUSAN BURUH UNJUK RASA DI KANTOR BUPATI KARAWANG, MINTA KENAIKAN UPAH SEBESAR 10 PERSEN
"Ingin kami sebenarnya naik lebih dari 10 persen. Tapi kalau pemerintah bertahan di angka 7,88 persen, kami bisa menerima. Kalau yang kami mau kan kembali ke aturan lama, ada penetapan UMK upah sektoral dan UMK ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak di daerah," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Dapekab) Kabupaten Bekasi dari elemen SPSI Logam Elektronik dan Mesin (LEM), Hadi Maryono mengatakan nominal kenaikan UMK diprediksi berkisar Rp378.106. Sehingga, UMK Kabupaten Bekasi 2023 akan mencapai Rp5.176.418.
Namun demikian, ketetapan nilai UMK 2023 baru akan diputuskan pada rapat pleno dapekab yang bakal digelar pada Selasa (29/11/2022) esok hari di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Ribuan Pesantren Ikuti Program OPOP Jabar 2022 di Kota Bekasi
Baca juga: Dugaan Kasus Penipuan Jual Beli Ruko, Seorang Warga Laporkan Anak Purnawirawan Kepolisian ke Polisi
"Estimasinya setelah dihitung, minimal naiknya Rp378.106. Tapi nilai itu masih penghitungan kasar kalau pakai ketentuan Permenaker nomor 18. Keputusannya masih besok, nilainya bisa naik atau bahkan kurang," ujar Hadi.
Sama seperti Fajar Winarno, Hadi Maryono menyatakan bahwa serikat buruh ingin agar UMK dihitung berdasarkan variabel kebutuhan hidup layak.
Diputuskan Besok
Sebelumnya diberitakan bahwa hasil rekomendasi penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bekasi 2023, akan segera didiskusikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kabupaten Bekasi.
Anggota Depekab Kabupaten Bekasi, Hadi Maryono dari elemen buruh SPSI Listrik, Elektronik dan Mesin (LEM) Kabupaten Bekasi mengatakan rapat pleno terakhir penentuan UMK 2023 akan diselenggarakan, Selasa (29/11/2022) esok hari.
"Kalau menurut jadwal, rekomendasi depekab besok harus keluar sehingga bisa ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, kemudian diajukan kepada Gubernur Jawa Barat sehingga SK UMK 2023 se-Jawa Barat akan serentak keluar pada 7 Desember 2022," kata Hadi Maryono saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Ogah Diadopsi, Seorang Ibu Muda Bunuh Bayinya Sendiri, Berikut Ini Kronologisnya
Baca juga: Muncul Aksi Culas Pemilik Kendaraan untuk Kelabui Sistem ETLE, Polisi Kembali Gunakan Tilang Manual