Berita Bekasi
Penetapan UMK Kota Bekasi 2022 Tetap Memakai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, Ini Kata Plt Wali Kota
Terkait upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2023, menurut Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, tetap memakai Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Penolakan ini, sebab aturan penetapan upah minimum 2023 yang mengacu pada Permenaker tersebut dianggap memberatkan para pengusaha.
Hal ini karena dalam aturan ini ditetapkan kenaikan upah minimun 2023 maksimal 10 persen.
"Apindo Kota Bekasi menolak Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 itu. Kami pun juga sudah menggelar pertemuan, karena para pimpinan perusahaan mengeluh, cemas"
"Bahkan mengancam akan merelokasi pabriknya," kata Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy, pada Kamis (24/11/2022).
Diungkap Farid, pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Menaker yang mengeluarkan Pemenaker itu.
Padahal formula kenaikan upah minimum sendiri sudah mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021.
Sementara saat ini justru ada aturan baru yang justru dianggap Pemerintah memihak para pekerja.
"Dengan adanya keputusan menteri yang tiba- tiba merubah formula yang sudah ada, dimana kita belum tahu tujuannya apa."
"Kemungkinan adanya tekanan kuat dari berbagai pihak atau partai-partai dan lain-lain," katanya.
Buruh Demo di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi
Sejumlah buruh demo minta kenaikan upah 2023 di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, pada Selasa (29/11/2022).
Akibat aksi demo buruh ini, akses Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi tersendat.
Pantauan Tribunbekasi.com para buruh datang mayoritas dengan mengendarai sepeda motor.
Mereka berbondong-bondong menuju depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Mereka ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi untuk melakukan orasi terkait tuntutan mereka terkait kenaikan upah 2023.