Berita Bekasi

Penetapan UMK Kota Bekasi 2022 Tetap Memakai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, Ini Kata Plt Wali Kota

Terkait upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2023, menurut Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, tetap memakai Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Terkait upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi 2023, menurut Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, tetap memakai Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Foto: Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono 

Massa buruh yang mengendari sepeda motor ini sempat berhenti di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Massa butuh sempat menutup akses jalan Ahmad Yani yang merupkan akses utama warga masyarakat beraktivitas.

Sempat terdengar bunyi klakson kendaraan imbas dari penutupan jalan ini.

Lalu para buruh pun bergerak menuju depan Kantor Disnaker untuk melanjutkan aksi mereka terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen.

Sebagai bentuk aksi protes para massa buruh sempat mendorong kendaraan mereka dari kantor Pemkot Bekasi ke depan kantor Disnaker.

Beberapa petugas kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi pun meminta para buruh untuk membuka akses jalan para masyarakat yang akan melintas.

Seperti diketahui jika batas pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.

Penetapan UMK sendiri nantinya akan tergantung pada pertumbuhan ekonomi Kota/Kabupaten. Formula penetapan UMK sendiri menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670,17, atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun UMP 2022 sebesar Rp.1.841.487,31.

UMK Kabupaten Bekasi 2023 Naik Jadi Rp 5.176.418

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Dapekab) Kabupaten Bekasi dari elemen SPSI Logam Elektronik dan Mesin (LEM), Hadi Maryono mengatakan nominal kenaikan UMK Kabupaten Bekasi diprediksi berkisar Rp 378.106.

Sehingga, UMK Kabupaten Bekasi 2023 akan mencapai Rp 5.176.418.

Namun, ketetapan nilai UMK Kabupaten Bekasi 2023 tersebut, baru akan diputuskan di rapat pleno Dapekab Kabupaten Bekasi, yang bakal digelar Selasa (29/11/2022), hari ini.

Rapat pleno Dapekab Kabupaten Bekasi tersebut akan dilaksanakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved