Penembakan Brigadir J
Minta Keringanan Tuntutan, Pengacara Bharada E Bawa Surat Rekomendasi LPSK ke Jaksa Penuntut Umum
Pengacara Bharada E menyebut, LPSK telah setuju untuk memberikan perlindungan kepada kliennya sebagai justice collabolator.
Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat datang ke mimpinya pascapenembakan berdarah di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Bharada E saat memberikan kesaksian di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022) hari ini.
Awalnya, Bharada E mengungkap dirinya merasa bersalah menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," kata Bharada E.
Lantas, Majelis Hakim pun menanyakan soal mimpi buruk yang dialami oleh Bharada E. Eks ajudan Ferdy Sambo itu pun menjawab bahwa salah satu mimpinya adalah sempat bertemu dengan Brigadir J.
Baca juga: Masih Dibahas, Buruh Karawang Optimis Kenaikan UMK 2023 Lebih Besar dari Bekasi
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Operator Produksi, Hari Ini Terakhir
"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?," tanya Hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Bharada E.
Namun begitu, Bharada E mengakui telah berdosa mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Dia pun mengaku bahwa perintah menembak Brigadir J bukan perintah yang benar.
"Saya merasa berdosa yang mulia. Karena saya mengikuti perintah dia [FS]," jelas Bharada E.
Bharada E mengungkapkan bahwa alasannya tetap mengikuti perintah karena dirinya takut dengan Ferdy Sambo yang saat itu jenderal bintang dua yang menjabat Kadiv Propam Polri.
"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya pangkat saya bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi. Saya merasa takut sama FS," tukasnya. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Igman Ibrahim)