Berita Karawang
Warga Sofie Residence Karawang Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Miliaran karena Merusak Lingkungan
Tersangka kasus perusakan lingkungan dan menggunakan lahan hutan negara tanpa izin dijerat pasal berlapis yang hukumannya berat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG -- Seorang warga perumahan Sofie Residence, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang sebagai tersangka kasus perusakan lingkungan dan hutan.
MU (46), inisial tersangka itu, sebelumnya ditangkap dan diproses hukum oleh Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Dia dianggap merusak lingkungan dan perusakan hutan negara di Dusun Simargalih V RT16/05 Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, yang merupakan wilayah kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta – BKPH Teluk Jambe, Provinsi Jawa Barat.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dan sejumlah barang bukti.
Limbah B3
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, menjelaskan bahwa MU menggunakan lahan hutan negara tanpa izin untuk mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk pelaku perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan, agar memberikan efek jera," kata Taqiuddin dalam keterangan pers yang diterima Tribunbekasi.com pada Senin (5/12).
Ancaman hukuman
Dalam menangani kasus ini, Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menerapkan pasal berlapis di 2 undang-undang.
Pertama adalah Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lalu yang kedua adalah Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun, dan denda maksimum Rp10 miliar.
Kemudian pelaku juga dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a, serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 78 ayat (2) .
"Dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp5 miliar,” kata Taqiuddin.