Karawang Memilih

KPU Karawang Usulkan Pemilu 2024 Tambah Satu Dapil, Jumlah Kursi DPRD Tetap 50

KPU Karawang juga akan menggelar sosialisasi regulasi penataan daerah pilihan (Dapil) dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengusulkan adanya penambahan satu daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum tahun 2024 (Pemilu 2024) mendatang.

Usulan penambahan dapil itu dari awalnya saat ini hanya ada 6 dapil menjadi 7 dapil.

Meski ada penambahan dapil, jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang diharapkan tetap sebanyak 50 kursi.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid menjelaskan, terkait rencana usulan tersebut pihaknya telah membuat pengumuman resmi KPU Karawang nomor 48/PL.01.03-PU/3215/2022.

Tercantum, rancangan baru penataan jumlah yang semula 6 menjadi 7 dapil dengan total alokasi tetap 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Karawang.

BERITA VIDEO: KETEMU MEGAWATI SOEKARNOPUTRI, JOKOWI MENGAKU BAHAS PEMILU 2024

“Ada dua, rancangan 6 Dapil di tahun 2019, dan rancangan baru dapil menjadi 7,” katanya pada Selasa (6/12/2022).

Selain itu, kata Miftah Farid, KPU Karawang juga akan menggelar sosialisasi regulasi penataan daerah pilihan (Dapil) dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sosialisasi juga dilakukan dengan elemen masyarakat maupun partai politik.

Baca juga: Balita Berusia Satu Tahun di Bekasi Meninggal Tenggelam di Bak Mandi, Kemana Orangtuanya?

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Anjlok Rp 15.000 Per Gram, Simak Detailnya

“Kami berdiskusi bersama (perwakilan partai) terkait alokasi kursi dan jumlah dapil, untuk nanti  mencatat beberapa masukan,” ucapnya.

Menurutnya, perubahan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD ini, bukan hanya berdasar pada keinginan KPUD Karawang, Pemerintah Daerah, atau bahkan kelompok tertentu saja.

Melainkan, penataan dapil ini diharapkan, dapat menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama para calon peserta pemilu, serta masyarakat selaku pemilih.

“Nanti kita lihat dari uji publik hasilnya bagaimana, itu akan kita usulkan ke KPU-RI,” jelasnya.

Penataan Dapil ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Pemilih Pemula

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved