Karawang Memilih
KPU Karawang Usulkan Pemilu 2024 Tambah Satu Dapil, Jumlah Kursi DPRD Tetap 50
KPU Karawang juga akan menggelar sosialisasi regulasi penataan daerah pilihan (Dapil) dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dengan rincian, pemilih laki-laki 822.590, perempuan 820.777.
Untuk pemilih muda berusia 21 sampai 30 tahun sebanyak 391.766 orang dan untuk pemilih pemula yang berusia di bawah 20 tahun ada 52.406 orang pemilih pemula.
"Tapi bahwa data pemilih masih bisa berubah, seiring berjalannya waktu sampai pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan tahun 2024 nanti," jelas dia.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa, pihaknya telah mencatat pemilih baru masuk usia 17 tahun per September ini mencapai 8.019 jiwa.
Baca juga: Buat Warga Bekasi, Tiket Libur Nataru Sudah Bisa Dipesan, Berikut Ini Syaratnya
Baca juga: Kampung Mujiah Karawang Jadi Langganan Banjir, Warga Minta Pemda Berikan Solusi Konkret
Sementara pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.052.
"Jadi kami akan terus bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang untuk pembaharuan data."
"Termasuk nanti mereka yang genap berusia 17 tahun saat hari H Pemilu atau Pilkada 2024," tandasnya.
Tunggu Kelengkapan Parpol
Pihal KPU Karawang mulai masuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan, menghadapi pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Dari tahapan itu, tercatat ada sejumlah partai politik belum memenuhi syarat minimum.
"Sampai saat ini KPU Karawang telah merekap tahap verifikasi administrasi. Setelah itu masuk ke tahap verifikasi administrasi perbaikan, dan kini kami sedang dalam tahap proses perbaikan," kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, pada Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, PT Jgemilang Jaya Berkarya Buka Lowongan Operator Produksi
Baca juga: Tim Ahli Temukan Benda Klenik di Lokasi Satu Keluarga Tewas, Diduga untuk Ritual Sebelum Meninggal
Farid menjelaskan, dari hasil tahapan verifikasi administrasi ada sejumlah partai politik yang belum memenuhi syarat minimum batas dukungan.
Untuk di Karawang sendiri batas minimal sebanyak 1.000 orang.
"Jadi, tahapan verifikasi administrasi perbaikan itu, mana kala status salah satu partai politik (Parpol) belum memenuhi syarat atau masih ada kekurangan syarat minimal batas dukungan."
"Kalau di Karawang masuk kategori di atas satu juta dukungan, jadi, batas minimum dukungannya seribu per parpol," lanjutnya.