Berita Bekasi
Buat Warga Bekasi, Tiket Libur Nataru Sudah Bisa Dipesan, Berikut Ini Syaratnya
Tiket KA Jakar Jauh untuk masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk libur Natal dan Tahun Baru saat ini sudah tersedia, bahkan KAI Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1Jakarta) telah menyediakan sebanyak 745.622 tiket Nataru.
Sampai dengan Senin (5/12) pemesanan tiket Nataru telah terjual sebanyak 127.092, jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access.
"Sebenernya yang dari Bekasi keberangkatan awalnya Gambir dan Pasar Senen. Hanya saja memang berhenti juga di Bekasi. Makanya untuk melakukan pengecekan bisa melalui aplikasi KAI Access," kata Eva Chairunisa, Senin (5/12/2022).
Pihaknya juga berharap, masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.
BERITA VIDEO: VIRAL GARA-GARA WANITA BELUM BOOSTER TEROBOS MASUK, KERETA API TERLAMBAT 17 MENIT
KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan pada calon penumpang agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :
Baca juga: Kampung Mujiah Karawang Jadi Langganan Banjir, Warga Minta Pemda Berikan Solusi Konkret
Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 6 Desember 2022 di Parkiran Mega Mall, Simak Detail Persyaratannya
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
tiket kereta api jarak jauh
Libur Natal dan Tahun Baru
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta
Eva Chairunisa
Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Syarat Naik Kereta Api Antarkota dari PT KAI Persero |
![]() |
---|
Terhempas Ratusan Meter, Seorang Buruh Meninggal Tertabrak Kereta di Cikarang |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Bekasi: PT Kereta Cepat Indonesia China Buka Lowongan, Ini Posisi dan Kualifikasinya |
![]() |
---|
Detik-detik Mengerikan Odong-odong Dihajar Kereta Tewaskan 9 Orang, Saksi: Sudah Diteriaki Warga |
![]() |
---|