Berita Kriminal
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria Ini Dibekuk Polsek Tambora di Kediamannya Kota Tangerang
FH (31), pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap kepolisian Polsek Tambora di kawasan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Panji Baskhara
Masih di tempat yang sama, pencabulan tersebut terjadi pada Senin (21/11/2022).
Menurut Purtra, korban termakan bujuk rayu pelaku untuk datang ke hotel, melalui chat Whats App.
Begitu tiba di hotel, kata Putra, korban langsung diajak masuk ke kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan.
"Setelah selesai, pelaku mengantar korban. Namun tidak sampai di rumahnya, melainkan hanya diantar sampai minimarket terdekat dari rumah," jelas Putra.
Putra melanjutkan, pelaku kerap membekali korban uang senilai Rp 100.000.
Tak sampai di sana, pelaku juga meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun.
"Pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana, karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," tegas Putra.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tambora.
Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.
"Kami berpesan kepada para orang tua, untuk dapat memnbangun komunikasi yang intens bersama anak," ujar Putra.
"Ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," lanjutnya.
(Wartakotalive.com/M40)