Berita Nasional

Terima Uang Rp5,3 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Tersangka Suap Lelang Jabatan

Bupati Bangkalan periode 2018-2023, R. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan bersama lima orang lainnya

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri, memberikan paparan dalam jumpa pers penetapan tersangka terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan lima pejabat Pemkab Bangkalan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari. 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Bupati Bangkalan periode 2018-2023, R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Ra Latif, demikian Bupati Bangkalan itu biasa disebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan bersama lima orang lainnya di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Kelima tersangka lainnya tersebut yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY); Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM); Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ); dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).

"Diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Firli Bahuri bahwa selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, Abdul Latif memiliki wewenang diantaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

BERITA VIDEO: RESPON WAKIL KETUA KPK SOAL TERSANGKA KORUPSI ABDUL LATIF HADIR DI ACARA HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA

Kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Melalui orang kepercayaannya, lanjut Firli Bahuri, Abdul Latif kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif yaitu Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.

Baca juga: Meriahkan Konser Amal Gitaris Untuk Negeri, Ridho dan Kaka Slank Lelang Gitar Kesayangan

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 8 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata Firli Bahuri.

KPK mengungkapkan bahwa untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan Abdul Latif.

Selain itu, KPK turut menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Abdul Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar," ujar Firli Bahuri.

Firli Bahuri menambahkan uang yang diterima Abdul Latif, dipergunakan olehnya untuk keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas.

"Disamping itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," terang Firli Bahuri.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 8 Desember 2022, di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 8 Desember 2022 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved