Berita Nasional

Terima Uang Rp5,3 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Tersangka Suap Lelang Jabatan

Bupati Bangkalan periode 2018-2023, R. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan bersama lima orang lainnya

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri, memberikan paparan dalam jumpa pers penetapan tersangka terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan lima pejabat Pemkab Bangkalan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari. 

"Nah itu adalah bagian dari prinsip kita sebagai negara hukum yang menghormati hak asasi manusia, menghormati asas peradilan kita, yaitu asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Sementara itu, opini lain diutarakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Nawawi berpendapat bahwa sudah sepantasnya Bupati Abdul Latif Amin Imron tidak diundang dalam acara Hakordia.

"Kalau sudah tahu statusnya tersangka, sepantasnya tidak perlu diundang. Atau bisa juga, kalau sudah terlanjur diundang, dibuat catatan atau pemberitahuan bahwa undangan itu tidak harus dihadiri oleh si Bupati, cukup diwakilkan pada pejabat lainnya. Ngapain nambah-nambah ruwet," kata Nawawi kepada awak media, Senin (5/12/2022).

Nawawi pun mengakui dirinya tidak tahu-menahu ihwal Abdul Latif yang diundang dalam acara Hakordia tersebut.

Baca juga: Sebanyak 261 Sekolah di Kota Bekasi Gelar Deklarasi Antitawuran

Baca juga: Relokasi Pedagang Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi Karawang Berakhir Ricuh

"Saya tidak terlalu mengetahui perihal undangan kepada yang bersangkutan di acara Hakordia tersebut," ujarnya.

Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jatim. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Salah satu pihak yang dijerat atas kasus tersebut yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Diduga suap jual beli jabatan itu melibatkan Abdul Latif.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim. Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022).

Namun, Ali belum mau mengungkapnya secara gamblang, pun termasuk konstruksi perkara tersebut.

"Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ujar Ali.

KPK pun telah mencegah keenam tersangka bepergian ke luar negeri. Upaya pencegahan dilakukan selama 6 bulan sampai sekira April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp3,9 miliar terkait lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Selain itu, Abdul Latif diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp70 miliar.

Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta "mahar" dengan tarif tertentu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved