Berita Nasional

Terima Uang Rp5,3 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Tersangka Suap Lelang Jabatan

Bupati Bangkalan periode 2018-2023, R. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan bersama lima orang lainnya

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri, memberikan paparan dalam jumpa pers penetapan tersangka terhadap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan lima pejabat Pemkab Bangkalan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari. 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Bupati Bangkalan periode 2018-2023, R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Ra Latif, demikian Bupati Bangkalan itu biasa disebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan bersama lima orang lainnya di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Kelima tersangka lainnya tersebut yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY); Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM); Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ); dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).

"Diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Firli Bahuri bahwa selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, Abdul Latif memiliki wewenang diantaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

BERITA VIDEO: RESPON WAKIL KETUA KPK SOAL TERSANGKA KORUPSI ABDUL LATIF HADIR DI ACARA HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA

Kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Melalui orang kepercayaannya, lanjut Firli Bahuri, Abdul Latif kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif yaitu Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.

Baca juga: Meriahkan Konser Amal Gitaris Untuk Negeri, Ridho dan Kaka Slank Lelang Gitar Kesayangan

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 8 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata Firli Bahuri.

KPK mengungkapkan bahwa untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan Abdul Latif.

Selain itu, KPK turut menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Abdul Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar," ujar Firli Bahuri.

Firli Bahuri menambahkan uang yang diterima Abdul Latif, dipergunakan olehnya untuk keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas.

"Disamping itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," terang Firli Bahuri.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 8 Desember 2022, di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 8 Desember 2022 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Atas perbuatannya, AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, RALAI sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hadiri Acara Bareng Ketua KPK

Sebelumnya ramai dikabarkan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Desember 2022 lalu.

Peristiwa itu jadi ironis lantaran Abdul Latif hadil dalam satu ruangan dengan Firli Bahuri yang notabene adalah Ketua KPK.

Mengenai kehadiran Bupati Bangkalan serta belum diamankannya yang bersangkutan meski sudah ditetapkan tersangka, Firli menyampaikan pernyataan yang cukup normatif. 

Bahwa ada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik tentang temuan kasus korupsi di Bangkalan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT NBC Indonesia Butuh Operator Produksi SLTA Sederajat

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT OS Selnajaya Indonesia Tawarkan Lowongan Staf Beragam Posisi

"Terkait dengan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan siapa saja tersangka karena tersangka ini adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup yang patut diduga pelaku tindak pidana," kata Firli usai acara Hakordia.

Dibela Ghufron, Disindir Nawawi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons kehadiran Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di acara Hakordia.

Menurutnya, Abdul Latif masih memiliki hak yang sama dengan kepala daerah lain untuk menghadiri sebuah undangan, termasuk acara Hakordia.

"Begini, KPK itu melakukan penegakan hukum dengan tetap taat pada azas praduga tak bersalah, bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka, selama belum ada upaya paksa, maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia yang di Jawa Timur. Di tempat tempat lain kami juga melakukan hal yang sama kepada setiap kepala daerah untuk diundang," kata Ghufron kepada awak media, Senin (5/12/2022).

Ghufron mengatakan KPK menghormati hak Abdul Latif sebagai Bupati Bangkalan. 

Ia berpendapat, wajar saja jika kepala daerah menghadiri undangan sebuah acara meskipun telah berstatus tersangka, namun belum ditahan.

Baca juga: Rombongan Bupati Dilempari Batu dan Petasan saat Ikut Upaya Relokasi Pedagang Pasar Rengasdengklok

Baca juga: Menjelang Akhir Tahun, Moduit Ajak Investor Tetap Optimistis

"Jadi misalnya Bupati Bangkalan yang Anda tanyakan, ya. Dia itu masih statusnya sebagai tersangka belum diadakan upaya paksa, upaya paksa maksudnya penahanan ya. Maka kemudian, sebelum ditahan maka dia masih memiliki hak-hak seperti bupati pada umumnya yang masih belum bersalah," ujar Ghufron.

"Nah itu adalah bagian dari prinsip kita sebagai negara hukum yang menghormati hak asasi manusia, menghormati asas peradilan kita, yaitu asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Sementara itu, opini lain diutarakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Nawawi berpendapat bahwa sudah sepantasnya Bupati Abdul Latif Amin Imron tidak diundang dalam acara Hakordia.

"Kalau sudah tahu statusnya tersangka, sepantasnya tidak perlu diundang. Atau bisa juga, kalau sudah terlanjur diundang, dibuat catatan atau pemberitahuan bahwa undangan itu tidak harus dihadiri oleh si Bupati, cukup diwakilkan pada pejabat lainnya. Ngapain nambah-nambah ruwet," kata Nawawi kepada awak media, Senin (5/12/2022).

Nawawi pun mengakui dirinya tidak tahu-menahu ihwal Abdul Latif yang diundang dalam acara Hakordia tersebut.

Baca juga: Sebanyak 261 Sekolah di Kota Bekasi Gelar Deklarasi Antitawuran

Baca juga: Relokasi Pedagang Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi Karawang Berakhir Ricuh

"Saya tidak terlalu mengetahui perihal undangan kepada yang bersangkutan di acara Hakordia tersebut," ujarnya.

Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jatim. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Salah satu pihak yang dijerat atas kasus tersebut yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Diduga suap jual beli jabatan itu melibatkan Abdul Latif.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim. Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022).

Namun, Ali belum mau mengungkapnya secara gamblang, pun termasuk konstruksi perkara tersebut.

"Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ujar Ali.

KPK pun telah mencegah keenam tersangka bepergian ke luar negeri. Upaya pencegahan dilakukan selama 6 bulan sampai sekira April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp3,9 miliar terkait lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Selain itu, Abdul Latif diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp70 miliar.

Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta "mahar" dengan tarif tertentu.

Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga, hingga empat dipatok bervariasi antara Rp150 juta sampai dengan Rp250 juta.

Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved