Berita Nasional
Pos Indonesia Ingatkan Pekerja yang Tak Ambil BSU, Berpotensi Tidak Bisa Terima BSU Lagi
BSU diberikan oleh Kemenaker kepada 14,6 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
TRIBUNBEKASI.COM — Semakin mendekati batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 20 Desember 2022, PT Pos Indonesia (Persero) mewanti-wanti pekerja yang masuk daftar penerima BSU agar segera datang ke Kantorpos untuk mengambil dana BSU sebesar Rp600 ribu.
"PT Pos Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar penyaluran BSU ini bisa segera dituntaskan," ungkap Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris, dalam pernyataan resminya.
Haris berkesempatan melakukan kunjungan kerja di Kantorpos KCP Batam Nagoya Plaza dan KCP Batam Batu Aji Kota Batam, Sabtu (10/12/2022) lalu.
Pihaknya berkoordinasi dengan Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan person in charge (PIC) berbagai perusahaan tempat penerima BSU bekerja, untuk memastikan kota atau lokasi tempat bekerja masing-masing penerima BSU.
Sejauh ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada penerima BSU untuk mengecek apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU.
Sebab jika BSU tidak dicairkan hingga tenggat waktu berakhir, maka pekerja yang bersangkutan terancam tidak akan menerima BSU lagi pada tahun berikutnya.
BERITA VIDEO: TEKAN ONGKOS DISTRIBUSI, PT POS INDONESIA KOLABORASI BANGUN DIGITAL EKOSISTEM LOGISTIK
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris didampingi oleh Ketua Satgas Bansos Hendra Sari dan Deputi Regional 1 Sumatra (EVP) Fediyan Syahputra dan Elan Pramudiansyah, Kepala KCU Pos Indonesia Kepulauan Riau saat melihat langsung update penyaluran BSU di Kantorpos Kota Batam.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa tanggal 20 Desember adalah batas akhir penarikan uang BSU. Apabila setelah tanggal 20 tidak dilakukan penarikan uang, maka dana yang ada dan belum dibayarkan, akan dikembalikan ke negara," kata Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero), Hendra Sari.
"Penerima yang tidak mengambil BSU, maka sangat besar kemungkinan akan tercatat dan tidak akan menerima lagi BSU tahun berikutnya,” tandasnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Baham Putra Abadi di Bekasi Buka Kesempatan Kerja di Arab Saudi
Baca juga: Produksi Pertanian Karawang Surplus, Ada 95 Ribu Haktare Sawah yang Hasilkan 800 Ton Beras per Tahun
Hendra Sari sangat meyayangkan jika ada pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BSU, namun tidak mengambil haknya.
“Kami berharap kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU, segera mengambil uangnya, sehingga program ini bisa betul-betul memberikan manfaat bagi pekerja,” ujarnya.
BSU diberikan oleh Kemenaker kepada 14,6 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya.
PT Pos Indonesia (Persero) mendapat porsi tugas menyalurkan BSU kepada 3,6 juta pekerja. Sementara sisanya disalurkan melalui Bank Himbara.
Mendekati batas waktu penyaluran BSU, dan masih tersisa sekitar 1 juta pekerja yang belum mencairkan dana BSU melalui Kantorpos.
Hendra Sari menjelaskan, terdapat sejumlah tantangan yang melatarbelakanginya.
Baca juga: Belum Juga Ditemukan, Kasus Tahanan Kabur di Polsek Tambun Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Baca juga: Tri Adhianto Pastikan Tak Ada Muatan Politis dalam Pembagian BLT Senilai Rp 5 Miliar
“Penerima BSU ini tidak kita ketahui di mana alamat rumahnya, yang kita tahu hanya alamat perusahaannya. Ketika kami datangi perusahaannya, ternyata orang itu tidak bekerja di perusahaan itu. Dia kerja di daerah lain di Indonesia, sehingga untuk BSU kita tidak menetapkan lokasi bayarnya, tapi mereka bisa menguangkan di Kantorpos di mana saja di seluruh Indonesia,” bebernya.
Hendra Sari menjelaskan dalam mengejar target realisasi penyaluran, Pos Indonesia melakukan beberapa strategi.
Pertama, memastikan bahwa tim Pos Indonesia mendatangi perusahaan berdasarkan alamat pekerja.
“Kedua, bertemu dengan PIC untuk memastikan posisi pekerja. Jika pekerja tidak berada di lokasi, kami cari tahu di mana lokasi pekerja, kami minta datanya," lanjutnya.
Namun menurutnya hal ini tidak mudah, sebab ada PIC di perusahaan yang mudah diajak koordinasi, ada juga yang agak susah.
Baca juga: Polisi Tak Larang Konser dan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2023 di Kota Bekasi
Baca juga: Tri Adhianto Tegaskan, BLT Pemkot Bekasi Dikhususkan Bagi Warga yang Belum Terima Bantuan
"Kami bekerja sama dengan BPJS TK dan Disnaker untuk membantu kami berkoordinasi dengan PIC di masing-masing perusahaan. Termasuk kami mengecek alamat penerima berdasarkan NIK, data yang ada di Dukcapil. Jika kami sudah mendapatkan alamat, kami kirimkan surat pemberitahuan,” tutur Hendra.
Ketiga, lanjut Hendra, PT Pos Indonesia (persero) menyebarluaskan informasi berupa ajakan untuk segera mencairkan dana BSU melalui WA dan SMS blast.
Realisasi Penyaluran BSU Lampaui 100 Persen
Dalam penyaluran BSU, PT Pos Indonesia (persero) menemui kejadian unik.
Di beberapa daerah seperti di Lumajang, Jawa Timur, dan Ujungberung, Bandung, realisasi penyaluran melebihi angka 100 persen.
Hendra menjelaskan hal ini terjadi karena banyak pekerja yang mengambil BSU di wilayah tersebut.
“Di Lumajang (Kantorpos) berhasil menyalurkan 105 persen dari alokasi. Hal ini karena alokasi di Lumajang lebih sedikit daripada pekerja yang tinggal di Lumajang. Pekerja yang terdaftar di Surabaya tinggalnya di Lumajang, sehingga masyarakat mengambil BSU di Lumajang. Akibatnya angka penyaluran jauh lebih besar daripada alokasi. Ini terjadi juga di Ujungberung, Soreang, Bandung,” ujarnya.
Baca juga: Sebanyak 18 Ribu KK di Kota Bekasi Bakal Terima BLT dari Pemkot Melalui PT Pos Indonesia
Baca juga: Jelang Momen Natal dan Tahun Baru, Harga Daging Sapi di Karawang Tembus Rp 160 Ribu per Kilo
Data penyaluran BSU dipastikan terekam dengan baik di sistem dashboard milik Pos Indonesia.
Meski realisasi penyaluran BSU melampaui alokasi, data penerima berikut bukti penyaluran dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini menjadi keunikan tersendiri. Semua terekam di dashboard kita, sehingga kelihatan alamat perusahaan di Bandung, tapi dibayarkan di Ujungberung, Soreang, semua terdata dengan baik, tidak ada masalah,” katanya.
Terkenal memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia dan terbukti mampu menyalurkan bantuan dengan cepat, tepat, dan akuntabel, PT Pos Indonesia menyanggupi bila kembali ditunjuk sebagai mitra pemerintah untuk menyalurkan bantuan.
“Semua bergantung pada Kemenaker. Jika kembali menyalurkan bantuan, kami siap menyalurkan, termasuk program lain di Kemenaker. Misalnya, pembayaran klaim jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Karena jika dibayarkan melalui PT Pos Indonesia, lanjut dia, akan ada bukti bahwa penerima sudah mengambil berupa foto maupun dashboard.
Baca juga: Kepala Jasa Raharja Bekasi bersama Kapolres Metro Bekasi Beri Santunan Balita Korban Laka di Tambun
Baca juga: Siram ART Asal Pemalang Pakai Air Panas hingga Borgol di Kandang Anjing, Majikan Sadis Ditangkap
"Ini akan sangat membantu pemberi kerja dalam memberikan pelaporan atau ketika diperiksa auditor. Datanya lengkap dan secara realtime bisa disajikan," tandasnya.
Segera Cek dan Cairkan
Hendra Sari kembali mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU agar datang ke Kantorpos dan membawa pulang dana BSU senilai Rp600 ribu.
Pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui iKemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dipersilakan langsung datang ke Kantorpos terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.
Untuk penyaluran BSU di Kantorpos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.
“Kami memberi kemudahan BSU bisa diambil di mana saja, bahkan buka di hari Minggu dan malam hari,” tutup Hendra.