Berita Kriminal

Siram ART Asal Pemalang Pakai Air Panas hingga Borgol di Kandang Anjing, Majikan Sadis Ditangkap

Bukan hanya sang majikan yang menyiksa SK, lima orang ART lainnya juga ikut menyiksa korban.

Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi: Disiram air panas. 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang Asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SK (23) mengalami penyiksaan oleh majikannya.

SK disiksa dengan disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing oleh majikannya tersebut.

Bukan hanya sang majikan yang menyiksa SK, lima orang ART lainnya juga ikut menyiksa korban.

"(Bentuk penyiksaan) disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini, Selasa (12/12/2022).

Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan korban baru satu kali mengalami penyiksaan oleh majikan dan juga pembantu lainnya. 

BERITA VIDEO: SUDAH DIPERKOSA HINGGA HAMIL, ART DI BENGKULU DIPOLISIKAN MAJIKAN

Aksi keji ini, kata Kompol Ratna Quratul Aini, terjadi pada bulan September lalu.

Lebih lanjut, Kompol Ratna Quratul Aini mengungkapkan bahwa delapan orang yang terdiri dari majikan, anak majikan, hingga pembantu ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Para tersangka, lanjut Kompol Ratna Quratul Aini, memiliki peran berbeda dalam perkara ini.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Turun Rp 7.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 13 Desember 2022 di Parkiran Mega Mall, Simak Detail Persyaratannya

"Masing-masing punya peran. Ada yang pukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," tuturnya

Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SK (23) disiksa oleh majikannya dan ART lainnya.

Penyiksaan itu diketahui dilakukan sebuah apartemen di daerah Simprug, Jakarta Selatan.

Saat ini, polisi telah menangkap delapan orang yang merupakan majikannya yang terdiri dari pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SK (69) dan MK (68).

Selanjutnya, anak majikannya berinisial JS (22) hingga lima rekan seprofesinya yang bekerja dengan majikannya tersebut berinisial T, IN, E, O, dan P.

Kasus ini bisa terungkap lantaran jajaran Polda Metro Jaya menerima informasi yang didapat oleh Polres Pemalang.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 13 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Santos Jaya Abadi Buka Butuh Puluhan Tenaga Helper Produksi/QC

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved