Berita Bekasi
Tri Adhianto Tegaskan, BLT Pemkot Bekasi Dikhususkan Bagi Warga yang Belum Terima Bantuan
Total terdata ada sebanyak 18.321 KK yang akan menjadi calon penerima BLT dari Pemkot Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan pemilihan PT Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan BLT Pemkot Bekasi ini, karena PT Pos Indonesia memiliki teknologi yang cukup bagus dalam proses penyaluran bantuan.
"Kami akui Kantor Pos mempunyai teknologi yang cukup baik sehingga apa namanya akuntabilitasnya bisa kita akui, dan langsung kepada si penerima, sehingga tidak lagi melalui pihak ketiga," kata Tri Adhianto, Selasa (13/12/2022).
Masyarakat yang nantinya ingin mengambil BLT Pemkot Bekasi ini dapat secara langsung mendatangi kantor Kelurahan terdekat dengan membawa persyaratan.
Adapun pelaksanaan pembagian PLT Pemkot Bekasi ini akan dilakukan selama 3 hari pada 21 Desember 2022 hingga 23 Desember 2022.
"Mereka nanti dapat, nanti tinggal datang ke masing masing kelurahan, pegawai kantor pos dengan teknologi yang dimiliki baik perangkat keras dan lunaknya, itu mereka langsung mendapatkan. Mekanismenya sama seperti BLT lah," katanya.
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Turun Rp 7.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 13 Desember 2022 di Parkiran Mega Mall, Simak Detail Persyaratannya
Sementara itu, Deputi Eksekutif General Manager KCU PT POS Bekasi, Anton Chrisna Sutantyo mengatakan setelah dilakukan MOU dengan Pemkot Bekasi pihaknya langsung melakukan mapping data calon penerima bantuan BLT Pemkot Bekasi.
"Kemudian didapat angka 18.321 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang itu sudah ditetapkan oleh pak walikota dalam SK nya sebagai calon penerima bantuan. Makanya tadi diadakan MOU," kata Anton Chrisna Sutantyo.
Secara teknis penyaluran BLT Pemkot Bekasi ini, diungkapkan oleh Anton tak berbeda jauh dengan penerima BLT yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu.
Masyarakat Kota Bekasi nantinya akan menerima undangan resmi untuk pengambilan BLT tersebut.
Saat ini proses pembuatan undangan pun juga telah berjalan dan akan segera selesai pada minggu ini.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 13 Desember 2022 di Polsek Bantargebang, Cek Syarat dan Waktunya
Baca juga: Penyanyi Christie Optimis Perancis Bakal Raih Juara Piala Dunia 2022 Qatar, Ini Alasannya
Adapun besaran BLT Pemkot Bekasi ini yakni sebesar Rp.250 ribu untuk satu KPM.
"Mereka ngambilnya tetap di kantor kelurahan, semua difokuskan di kantor kelurahan. Petugas pos standby disana. Termasuk juga nanti yang lansia, difabel, sakit, kami akan lakukan door to door, polanya sama," ucapnya.