Berita kriminal
Terbakar Api Cemburu, Pemuda 20 Tahun Tusuk Saingannya di Taman Danau Segara City
Polsek Tarumajaya melakukan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana, dengan tersangka FF yang barus berusia 20 tahun.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, TARUMAJAYA -- Seorang pemuda berinisial FF (20) harus berurusan dengan polisi gara-gara menghabisi nyawa DNY (21).
Peristiwa menyedihkan ini terjadi di Taman Danau Perumahan Segara City, Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Minggu (4/12) malam sekitar pukul 20.00.
Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi menjelaskan bahwa kajadian ini dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban.
"Korban ditusuk sebilah pisau oleh pelaku meninggal dunia akibat luka di bagian dada sebelah kiri," kata Akhmadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolsek Tarumajaya, Jumat (16/12).
Pembunuhan dilatarbelakangi persoalan asmara, karena FF terbakar api cemburu lantaran mendengar mantan kekasihnya dekat dengan DNY.
FF kemudian mencari tahu sosok korban melalui jejaring media sosial, setelah itu dia mengajak DNY bertemu untuk menyelesaikan masalah.
"Motifnya cinta segi tiga karena pelaku ini cemburu. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal, kemudian chattingan dan mereka bertemu di lokasi pada malam hari," kata Akhmadi.
Sayangnya dalam perjumpaan itu tak terjalin komunikasi yang baik, sehingga FF gelap mata dan tiba-tiba langsung menarik kerah baju DNY yang saat itu sedang nongkrong bersama teman-temannya.
DNY juga emosi dan memukul wajah FF menggunakan tangan kiri, sehingga FF terkapar. Kemudian terjadi perkelahian di antara dua pemuda tersebut.
"Teman-teman korban kemudian melerai perkelahian tersebut. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sebilah pisau yang disembunyikan di pinggang," kata Akhmadi.
FF langsung menghampiri korban dan menusukkan pisau ke arah dada sebelah kiri. Setelah itu dia langsung pergi melarikan diri.
Korban dinyatakan tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.
"Orangtua korban yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kami. Dilanjutkan penangkapan pelaku enam jam setelah kasusnya dilaporkan. Pelaku kami amankan di daerah Sentul, Kabupaten Bogor. Pisau yang digunakan pelaku kami jadikan barang bukti," kata Akhmadi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News