Natal dan Tahun Baru
Warga Kabupaten Bekasi Diperbolehkan Merayakan Tahun Baru 2023 dengan Menggelar Konser
Pemerintah Kabupaten Bekasi memperbolehkan warganya menggelar konser untuk merayakan pergantian tahun atau Tahun Baru 2023.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperbolehkan warganya untuk merayakan Tahun Baru 2023.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi perbolehkan warganya merayakan Tahun Baru nanti dengan menggelar konser.
Meski begitu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, sampaikan, penyelenggara konser dan acara harus memperhatikan jumlah kapasitas di lokasi kegiatan.
"Konser boleh, tentunya dengan jumlah yang harus sesuai kapasitas (tempat)," kata Dani ksaat dikonfirmasi, Minggu (18/12/2022).
Baca juga: Liburan Natal dan Tahun Baru di Hotel Santika Premier Bintaro Berhadiah Liburan ke Bali
Baca juga: PLN UP3 Bekasi Sebar 325 Personel Jaga Pasokan Listrik di 39 Titik Lokasi Selama Natal Tahun Baru
Baca juga: Rombongan Kapolres Karawang Cek Jalur Tol Japek I dan II Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru
Selain itu, Dani juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi terkait dengan pengamanan kegiatan pada akhir tahun.
Hingga kini belum ada aturan dari pemerintah pusat mengenai larangan untuk menggelar kegiatan di malam tutup tahun mendatang.
"Sementara ini belum ada pelarangan apapun, jadi kita akan lakukan secara normal," katanya.
Sementara, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan, terdapat enam titik yang jadi fokus pengamanan pada periode Natal dan Tahun Baru.
"Ada enam titik yang jadi perhatian. Pengamanan arus atau balik, gereja, masjid, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan pengamanan tempat keramaian," kata Gidion.
Kepolisian juga akan fokuskan pengamanan untuk menghindari adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
(TribunBekasi.com/ABS)