Berita Karawang

Pemkab Karawang Tunggu Keputusan KLHK untuk Usulan Pengunungan Sanggabuana jadi Kawasan Konservasi

Pemkab Karawang masih menunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait status Pengunungan Sanggabuana.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunBekasi.com
Gunung Sanggabuana Kabupaten Karawang, Jawa Barat masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang masih menunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Hidup (KLHK) untuk status Pegunungan Sanggabuana.

Sebagai informasi, Pemkab Karawang, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memasukkan usulan ke KLHK agar kawasan Pegunungan Sanggabuana dijadikan kawasan hutan konservasi.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas PPUPR, Puguh, mengatakan bahwa kawasan Pegunungan Sanggabuana akan ditetapkan sebagai kawasan strategis dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan diusulkan sebagai hutan pelestarian atau hutan konservasi.

“Ini sebagai langkah awal sebelum nanti diusulkan oleh Provinsi, atau gabungan pemkab, menjadi hutan pelestarian alam atau hutan konservasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Puguh pada Selasa (20/12).

Dia menjelaskan, setelah itu pihaknya menunggu penetapan dari KLHK, karena hal itu merupakan kewenangan KLHK.

“Daerah mengusulkan, kewenangan ada di KLHK. Tapi kami akan perjuangkan, dan mari bersama-sama dukung itu," katanya.

Masuk Raperda RTRW

Sebagai informasi, Gunung Sanggabuana di Kabupaten Karawang, Jawa Barat masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai kawasan konservasi.

Raperda RTW ini tengah dibahas Pemerintah Kabupaten Karawang bersama DPRD Karawang.

"Ini kabar baik, semoga benar-benar dapat disahkan dan menjadikan kawasan Pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan konservasi," kata Solihin Fuadi, Direktur Eksekutif Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), pada Senin (12/12).

Solihin menyampaikan, draf Raperda RTRW Kabupaten Karawang tengah menyusun masterplan kawasan konservasi Pegunungan Sanggabuana, yang dibuat oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang

Pihaknya juga beberapa kali menghadiri rapat di Dinas PUPR terkait penyusunan Masterplan Kawasan Konservasi Pegunungan Sanggabuana.

Dampak raperda

Menurut Solihin Fuadi, dengan Raperda RTRW ini maka tidak ada lagi tambang di wilayah Karawang Selatan atau penggunungan Sanggabuana tersebut.

Selain itu juga, dengan menjadikan Sanggabuana menjadi kawasan konservasi maka pemburu liar tidak bisa lagi beraktivitas di lokasi tersebut.

Pasalnya, dalam pendataan SCF selama setahun ini teridentifikasi 5 jenis primata, 157 jenis burung, puluhan herpetofauna, dan juga top predator macan tutul jawa (Panthera pardus melas), ditemukan di Pegunungan Sanggabuana.

SCF juga menemukan banyak satwa langka yang dilindungi dan terancam punah, karena aktivitas perburuan liar dan pertambangan.

Untung saja saat ini kegiatan pertambangan sudah ditutup.

"Maret 2022 anggota SWR yang memasang camera trap di Gunung Cengkik, hanya berjarak 300 meter dari pertambangan PT Atlasindo Utama di Gunung Sinalanggeng, menemukan jejak cakaran tanah dan feses macan tutul Jawa. Banyak juga yang terperangkap dan mati diburu," ungkap Solihin.

Masterplan

Dia menambahkan, sebagai sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sudah lama bergiat di bidang konservasi alam di Pegunungan Sanggabuana, SCF telah membuat pra-kajian dan memberikan masukan kepada Pemkab Karawang terkait penyusunan masterplan kawasan konservasi Pegunungan Sanggabuana ini.

Pra Kajian ini sudah dibuat sejak tahun 2021, memakan waktu lama karena perlu pendataan secara visual biodiversity yang ada di Pegunungan Sanggabuana.

"Selain pendataan kami juga membuat usulan peta zonasi kawasan konservasi, mengacu kepada asumsi Sanggabuana adalah Taman Nasional. Jadi ada zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona tradisional, zona khusus, zona rehabilitasi, juga zona religi, sejarah, dan budaya," kata Solihin.

"Peta zonasi ini kami buat dengan melakukan kajian di lapangan selama satu tahun, dan hasilnya akan kami serahkan ke Pemkab untuk dasar mereka membuat masterplan yang sedang disusun oleh Pemkab," tandasnya.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved