Berita Jakarta

Kejati DKI Sebut Berkas Kasus Narkoba Sudah Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang

Pihaknya saat ini tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Humas Polda Sumbar/Kompas.com
Irjen Pol Teddy Minahasa --- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, segera duduk di kursi pesakitan menjalani sidang dalam perkara narkoba yang menjeratnya. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, segera duduk di kursi pesakitan menjalani sidang dalam perkara narkoba yang menjeratnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa serta 10 tersangka lainnya telah lengkap.

Hal tersebut setelah jaksa selesai meneliti berkas perkara yang telah dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.

"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan, saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

BERITA VIDEO : ISI GARASI KAPOLDA JAWA TIMUR IRJEN TEDDY MINAHASA

"Dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," sambung Ade.

Pihaknya saat ini tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

Adapun pelimpahan tahap kedua itu adalah penyerahan barang bukti dan tersangka.

Baca juga: AKBP Dody Disebut Marah Besar Begitu Tahu Ayahnya Ditelepon Agar Ikuti Skenario Irjen Teddy Minahasa

"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata dia.

"Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan oleh jaksa P16 lengkap per hari ini," lanjut Ade.

Kuasa hukum AKBP Dody tantang pihak Irjen Teddy Minahasa

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara cs menantang Hotman Paris selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) ke LPSK.

Hotman sebelumnya buka suara terkait penolakan JC yang diajukan tiga tersangka antara lain Dody, Linda Pudjiastuti, dan Samsul Maarif.

Ia mengatakan bahwa JC hanya diberikan kepada tersangka yang bukan pelaku utama dalam sebuah kasus.

Menanggapi pernyataan Hotman, Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum Dody cs menantang pihak Teddy mengajukan permohonan untuk menjadi JC jika memang Teddy bukan pelaku utama dalam kasus peredaran narkoba.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved