Berita Kesehatan
Lagi, BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirop dari Dua Industri Farmasi, Ini Daftarnya
Total BPOM telah menemukan 6 (enam) Industri Farmasi yang memproduksi sirup obat dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.
TRIBUNBEKASI.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mencabut izin edar terhadap 15 produk obat sirop yang dihasilkan dari dua produsen.
Rincian 15 produk obat sirop tersebut, yaitu 6 produk dari PT Ciubros Farma (PT CF) dan 9 produk PT Samco Farma (PT SF).
Pencabutan izin edar ini dilakukan BPOM sebagai hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat IF (Industri Farmasi) tersebut," tulis BPOM dalam siaran persnya dikutip Jumat (23/12/2022).
Hingga kini, total BPOM telah menemukan 6 (enam) Industri Farmasi yang memproduksi sirup obat dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.
Baca juga: Anjlok Rp 10.000 Ribu Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Jumat Ini Jadi Segini
Baca juga: Atasi Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur, Direncanakan Adanya Pemekaran di Kabupaten Bekasi
Keenam Industri Farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Selain itu, BPOM juga telah memerintahkan kepada keenam Industri Farmasi tersebut untuk:
1. Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat;
2. Mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat;
3. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
Baca juga: Tak Ada Car Free Night, Pemkot Bekasi Pilih Gelar Doa Bersama Anak Yatim di Malam Tahun Baru 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 23 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
4. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
5. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM. (Tribunnews.com/Rina Ayu)
Berikut daftar 15 obat sirup yang dicabut izin edarnya dari PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF):
1. Citocetin (1 Botol 60 ml, DTL7804005733A1) dari PT Ciubros Farma
2. Citomol (1 Botol 60 ml, DBL9304003837A1) dari PT Ciubros Farma
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Penny-7feb.jpg)