Berita Karawang

Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Tidak Ada Penyekatan Kendaraan di Wilayah Karawang

Tahun ini masyarakat Karawang diperbolehkan untuk merayakan Natal dan tahun baru dengan berkumpul di tempat keramaian.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono. 

"Untuk di Karawang kita tahu merupakan pintu masuk masyarakat yang melaksanakan libur atau cuti yang wilayah Jawa. Dimana terdapat dua jalur, pertama jalur tol, dan jalur arteri," ungkap dia.

Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan pos pengamanan sebanyak 12 dan satu pos pelayanan.

Pemetaan pos pengamanan dan pelayanan itu ditetapkan sesuai dengan analisis perkirakan yang mengacu kepada pengamanan.

"Nantinya kami akan sebar di seluruh pospam dan pos pelayanan yang ada. Termasuk nanti pengamanan gereja-gereja pada saat melaksanakan ibadah natal serta tempat-tempat keramaian serta tempat wisata ini menjadi konsen kami Polres Karawang untuk melaksanakan pengamanan nataru," ungkap dia.

Dia berharap masyarakat turut membantu dalam upaya pengamanan saat momen libur natal dan tahun baru.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 23 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 23 Desember 2022, Simak Lokasi dan Persyaratannya

Diharapkan juga jika terjadi kendala atau permasalahan bisa langsung melaporkan ke program Lapor Pak Kapolres. Dengan menghubungi nomor WhatsApp (WA) 082211272003 dan Instagram (IG) @kapolreskarawang.

"Itu langsung kami pantau dan segera melakukan penanganan dari laporan yang masuk tersebut," tandasnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved