Berita Kriminal

Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Melakukan Pelecehan Seksual, 8 Mahasiswi Jadi Korban

KC, seorang Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) merupakan pelaku pelecehan seksual yang korbannya mencapai 8 orang.

Editor: Panji Baskhara
Pexel.com/Tima Miroshnichenko
Ilustrasi: KC, seorang Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) merupakan pelaku pelecehan seksual yang korbannya mencapai 8 orang. 

TRIBUNBEKASI.COM - Tengah menjadi perbincangan publik mengenai kasus pelecehan seksual terjadi di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.

Diketahui, pelaku pelecehan seksual tersebut seorang Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Unand berinisial KC.

Kini pelaku telah dinon-aktifkan oleh pihak kampus karena melakukan pelecehan seksual ke mahasiswi.

Korban pelecehan seksual dilakukan KC pun jumlahnya mencapai 8 orang.

Baca juga: Nova Eliza Serukan Stop Kekerasan dan Pelecehan Seksual Lewat Seni

Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual, Transjakarta Tambah 10 Bus Pink, Mulai Beroperasi Awal Pekan Ini

Baca juga: Jumlah Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Suci di Cikarang Bertambah

Kasus pelecehan seksual ini viral di media sosial (Medsos), setelah akun Instagram @infounand mengunggah bukti rekaman audio pelecehan dilakukan KC.

Dekan FIB Unand, Herwandi menjelaskan pelaku merupakan lulusan doktor dan mengajar di prodi Sastra Minangkabau dan Kajian Budaya.

KC saat ini sudah berusia di atas 50 tahun dan sudah beristri.

"Pelaku juga sudah menikah dua kali, istri pertama sudah cerai, istri kedua masih," terangnya dikutip dari TribunPadang.com.

Pelaku tinggal di perumahan dosen Unand yang masih berada di lingkungan Kampus Unand.

Setelah dinon-aktifkan, pelaku sudah diminta oleh Rektor Unand meninggalkan rumah tersebut.

"Secara informal Rektor Unand sudah minta pelaku keluar dari rumah itu, namun sekarang kita belum tahu sudah keluar atau belum," jelasnya.

 

Menurutnya pelaku sudah dinon-aktifkan sejak Oktober 2022 dan dilarang mengajar di Unand.

Meski sudah dinon-aktifkan dari kampus Unand, pelaku masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sesuai aturan, penentuan sanksi bagi pelaku ditentukan oleh Dirjen Kemendikbud yang berdasarkan rekomendasi rektor," tambahnya.

Modus pelaku melakukan pelecehan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved