Berita Karawang

Pemkab Karawang Larang Tempat Usaha Rayakan Pesta Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru 2023

Ada tiga poin dalam surat edaran untuk menjadi perhatian para pelaku kepariwisataan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
traveltriangle.com
Pesta Kembang Api -- Pemeritah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha pariwisata saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pemeritah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha pariwisata saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Surat edaran itu nomor 443/8245/ Disparbud, tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.

Surat itu ditertibkan pada 23 Desember 2022 dengan ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrcahadiana.

Sekretaris Disparbud Karawang, Jaeni membenarkan surat edaran tersebut.

BERITA VIDEO : BUPATI KARAWANG DILEMPARI BATU DAN PETASAN 

Ada tiga poin dalam surat edaran untuk menjadi perhatian para pelaku kepariwisataan.

"Pertama tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," kata Jaeni pada Sabtu (24/12/2022).

Kedua, lanjut Jaeni, tidak ada pembatasan jam operasional dalam penyelenggaraam kegiatan saat perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengam ketentuan pihak penyelenggara memiliki izin keramaian dari pihak berwenang dan tetap menjaga kondusifitas, keamanan dam ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Karawang Musnahkan 20 Kg Ganja, 2.300 Petasan dan 23.418 Miras

"Ketiga Tegap mematuhi dan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Dia menambahkan, surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Karawang.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasannya.

"Nanti ada tim Disparbud, juga bersama Satpol PP serta Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan setiap acara atau kegiatan kepariwisataan," tandasnya.  

 

Perbolehkan pesta kembang api

Pihak Polres Karawang memastikan tidak ada penyekatan saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Hal itu sesuai keputusan Pemerintah Pusat tidak ada penyekatan saat libur Nataru, karena situasi pandemi Covid-19 yang sudah mulai terkendali.

"Natal dan malam tahun baru kita mengacu tahun lalu. Meskipun tahun lalu kita sekat, tahun ini kita tidak ada penyekatan. Masyarakat silakan yang ingin merayakan," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subarto pada Jumat (23/12/2022).

Dia menerangkan, tahun ini juga diperbolehkan masyarakat untuk merayakan tahun baru.

Berbeda pada tahun lalu, yang perayaan tahun baru tidak diperbolehkan, khususnya ketika mengundang keramaian.

Maka itu, pihaknya menyebar personilnya ke sejumlah titik keramaian di Karawang.

Diantaranya, Galuh Mas, Grand Taruma, Lapangan Karangpawitan, maupun Lapangan Cikampek.

"Ini menjadi konsentrasi kami, dalam upaya pengamanan selama nataru," beber dia.

Aldi menambahkan, pihaknya juga mempersilahkan masyarakat menggunakan kembang api dalam perayaan tahun baru.

Akan tetapi melarang keras menggunakan petasan saat perayaan tahun baru 2023.

"Kalau kembang api ya boleh, tapi kalau petasan dilarang. Maka mitigasinya kami melakukan penyitaan dari para pedagang dan diminta para penjual petasan untuk kembalikan ke distributornya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 980 personil gabungan disebar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dalam rangka pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Pelepasan itu dilakukan usai dilakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2022 di Mapolres Karawang pada Kamis (22/12/2022).

"Dalam pengamanan natal dan tahun baru, kami mengerahkan 980 personel. Polri 550 personil, 430 instansi terkait yakni TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan Karawang dan unsur lain," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono pada Kamis (22/12/2022).

Aldi menjelaskan, wilayah Karawang menjadi lintasan kendaraan yang hendak berlibur pada momen libur Natal dan Tahun Baru.

Baik itu jalur arteri yakni Jalan Raya Pantura, maupun jalur tol yakni Jalan Tol Jakarta Cikampek.

"Untuk di Karawang kita tahu merupakan pintu masuk masyarakat yang melaksanakan libur atau cuti yang wilayah Jawa. Dimana terdapat dua jalur, pertama jalur tol, dan jalur arteri," ungkap dia.

Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan pos pengamanan sebanyak 12 dan satu pos pelayanan.

Pemetaan pos pengamanan dan pelayanan itu ditetapkan sesuai dengan analisis perkirakan yang mengacu kepada pengamanan.

"Nantinya kami akan sebar di seluruh pospam dan pos pelayanan yang ada. Termasuk nanti pengamanan gereja-gereja pada saat melaksanakan ibadah natal serta tempat-tempat keramaian serta tempat wisata ini menjadi konsen kami Polres Karawang untuk melaksanakan pengamanan nataru," ungkap dia.

Dia berharap masyarakat turut membantu dalam upaya pengamanan saat momen libur natal dan tahun baru.

Diharapkan juga jika terjadi kendala atau permasalahan bisa langsung melaporkan ke program Lapor Pak Kapolres. Dengan menghubungi nomor WhatsApp (WA) 082211272003 dan Instagram (IG) @kapolreskarawang.

"Itu langsung kami pantau dan segera melakukan penanganan dari laporan yang masuk tersebut," tandasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved