Berita Bekasi

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Deportasi 247 WNA Sepanjang 2022

Sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Bekasi mendeportasi 247 WNA.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
Kolase TribunBekasi.com/Istimewa
Sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Bekasi mendeportasi 247 WNA. Keterangan foto: (ilustrasi) Kedapatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap enam warga negara asing (WNA) Bangladesh di sebuah apartemen, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA -- Sebanyak 247 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sepanjang tahun 2022.

Mereka dinyatakan melanggar peraturan keimigrasian saat tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat, mengatakan pihaknya mendeportasi para WNA tersebut sebagai penindakan tegas bagi yang melanggar hukum keimigrasian.

"Sepanjang tahun 2022 ini, terkait pelaksanaan kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian, terdapat 247 pemberian Tindak Administratif Keimigrasian (TAK), berupa pendeportasian dan pendetensian WNA," kata Wahyu Hidayat, Jumat (30/12).

Mayoritas WNA yang dideportasi ke negara asalnya itu melanggar izin tinggal dengan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

Wahyu mengatakan para WNA tersebut beralasan lalai dalam memperpanjang izin tinggal.

"Kasus yang terjadi antara lain adalah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu atau overstay. Mereka kebanyakan lalai untuk melakukan perpanjangan izin tinggal," katanya.

Wahyu menambahkan, kebanyakan WNA yang dideportasi itu berasal adalah warga negara Pakistan dan Nigeria.
Jumlah kasus deportasi pada tahun 2022, kata Wahyu, memang mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan tahun 2021.

"Kami lihat memang ada kenaikan TAK WNA overstay tahun ini dibandingkan tahun lalu. Sepanjang tahun 2021 ada 124 WNA," ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sendiri berupaya untuk menekan angka deportasi WNA, dengan melakukan pengawasan terhadap para WNA yang tinggal di Bekasi.

Termasuk mengingatkan sejak dini kepada WNA yang hampir memasuki batas akhir waktu izin tinggal.

"Kami Kantor Imigrasi Bekasi sudah melakukan early warning system, berupa pengiriman email ke WNA. Biasanya 1 minggu sebelum izin tinggal berakhir untuk memberitahukan bahwa izin tinggal mereka akan segera berakhir," tandas Wahyu.

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved