Berita Daerah

Jelang Malam Tahun Baru, Satpol PP Razia Tempat Kos di Tangerang, Jaring PSK dan Pasangan Selingkuh

"Semua para pelanggar yang terjaring kami amankan ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk pendataan lebih lanjut oleh PPNS," ucapnya.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Dedy
Dok.Istimewa
Razia kos-kosan dan penginapan, Satpol PP Kota Tangerang jaring sejumlah PSK dan pasangan selingkuh. 

TRIBUNBEKASI.COM ---- Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia di sejumlah tempat kos dan penginapan di wilayah Kecamatan Periuk dan Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang.

Razia ke tempat kos dan penginapan ini dilakukan menyambut malam Tahun Baru 2023.

Wawan Fauzi, Kasatpol PP Kota Tangerang, mengatakan, dari hasil razia, pihaknya mendapati satu pasangan dan lima pasangan bukan suami istri sedang berkencan di kos-kosan.

"Semua para pelanggar yang terjaring kami amankan ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk pendataan lebih lanjut oleh PPNS," ucapnya.

BERITA VIDEO : SEPASANG ABG MESUM DI TOILET MUSALA

"Dari hasil pemeriksaan, satu orang yang terjaring dari tempat kos-kosan terbukti sedang melakukan praktek prostitusi online (Oppen BO) melalui aplikasi Michat dengan bukti transaksi dengan tarif Rp. 300.000," sambungnya.

Pihaknya pun menetapkan pelanggar masuk kategori pekerja seks komersial, dan langsung dikirim ke kantor Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan Pembinaan.

Sementara itu, untuk lima pelanggar lainnya yang terbukti sebagai pasangan selingkuh, Satpol PP menahan sementara waktu KTP masing-masing pelanggar.

"Diberikan tindakan dengan membuat surat pernyataan, yang nantinya untuk pengambilan KTP setelah distempel RT RW sesuai alamat salah satu yang bersangkutan," tutup Wawan.

Baca juga: Polres Karawang Siagakan Personel, Razia Knalpot Bising dan Konvoi saat Malam Tahun Baru 2023

Temukan lebih dari 100 kasus prostitusi online

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengakui sudah lebih dari 100 kasus prostitusi online ditemukan selama tahun 2022.

"Ya bisa dibilang mencapai 100 lebih lah," ungkap Kepala Satpol PP, Lienda Ratnanurdianny, Rabu (28/12/2022).

Bahkan dioperasi sebelumnya, Satpol PP Kota Depok dalam dua kali, sudah mencapai angka 40.

"Kemarin saja dua kali operasi sudah mencapai 40," jelasnya.

Selain itu menurut Lienda ,praktik prostitusi di Kota Depok mulai beralih dari apartemen ke rumah atau kos-kosan.

Menurutnya Satpol PP masih terus melakukan penertiban prostitusi di sejumlah rumah maupun kos-kosan.

"Memang saat ini beberapa kali kami melakukan pengawasan, modusnya adalah di rumah maupun kos-kosan," jelas Lienda.

Dirinya mengatakan bahwa praktik prostitusi online di apartemen masih ditemukan, tetapi tidak sebanyak pengaduan di rumah maupun kos-kosan.

"Di apartemen memang masih ada, tetapi pengaduan terbanyaknya saat ini masih berada di rumah dan kos-kosan," imbuh Lienda.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar penertiban dugaan praktik prostitusi online di sejumlah wilayah, kemarin (26/12/2022). Dalam razia itu, sebanyak 15 orang berhasil diamankan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan informasi dari tim intelijen. Tim tersebut menjebak para pelaku melalui transaksi online atau aplikasi.

“Lalu kami lakukan giat penertiban dan ditemukan sepuluh orang wanita dan lima orang pria,” tuturnya.

Lienda menyebutkan, penertiban dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP Kota Depok, TNI, Polri, dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Adapun lokasi penertiban meliputi Kecamatan Pancoran Mas, Sukmajaya, Cilodong, Cimanggis, dan Tapos.

Lienda menambahkan, 15 orang yang diamankan kemudian dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Kota Depok. Selanjutnya, diberikan arahan dan pembinaan.

“Kami berikan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com/Rafsanzani Simanjorang/Raf/TribunnewsDepok.com, Gilar Prayoga/m34)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved