Berita Kesehatan
Meski PPKM Resmi Dicabut, Pemerintah Tetap Anjurkan Vaksinasi Covid-19, Terutama bagi Lansia
Masyarakat dapat memperoleh vaksinasi primer maupun booster di berbagai fasilitas kesehatan dan tempat-tempat umum yang menyediakan.
TRIBUNBEKASI.COM — Meskipun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut pada Jumat (30/12/2022), Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anjuran pemerintah tersebut itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Masyarakat dapat memperoleh vaksinasi primer maupun booster di berbagai fasilitas kesehatan dan tempat-tempat umum yang menyediakan.
"Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal," tulis aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu.
Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga didorong untuk tetap dilakukan saat memasuki fasilitas publik termasuk pengguna transportasi publik.
BERITA VIDEO : SAH! JOKOWI CABUT PPKM, TAK ADA LAGI PEMBATASAN
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerangkan, vaksinasi booster tetap dijalankan terutama yang belum.
Mayoritas pasien atau sekitar 70 persen yang masuk rumah sakit dan meninggal itu kebanyakan belum vaksin.
"Ini masih banyak, itu yang harus divaksin terutama orang tua," imbuhnya ketika memberikan keterangan pers pada wartawan Jumat (31/12/2022).
Baca juga: Polres Metro Bekasi Tuntaskan 1.271 Kasus Sepanjang 2022
Baca juga: Perkuat Kemitraan Promosi Paradigma Kesehatan, Prodia Jalin Kerja Sama dengan PB IDI
Ia pun memberi pesan, harus tetap displin terhadap protokol kesehatan dan lengkapi diri dengan vaksinasi lengkap
"Prokes itu penting, menjaga agar jangan sampai jatuh sakit lebih penting daripada mengobati yang sakit," pesan menkes Budi.
Sambut Baik
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menyambut baik langkah Pemerintah yang pada akhirnya mengumumkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara resmi dicabut mulai hari ini Jumat (30/12/2022).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan langkah yang diambil oleh Presiden Joko Widodo mencabut PPKM ini patut disyukuri, artinya kini masyarakat sudah bisa beraktivitas tanpa adanya pembatasan.
"Sebetulnya kita juga bersyukur ya apalagi kan pandemi Covid-19 sudah lama sekali, dan tadi pak Presiden pengumuman pencabutan PPKM artinya ada terjadi pergeseran," kata Tanti Rohilawati di Kota Bekasi, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Berharap Dapat Jodoh di Tahun 2023, Ayu Ting Ting Ternyata Belum Direstui Bilqis Menikah Lagi
Baca juga: Sambangi Kota dan Kabupaten Bekasi, JakCloth Bisa Jadi Alternatif Hiburan Akhir Tahun 2022
Meski saat ini Pemerintah telah mencabut aturan pembatasan mobilitas masyarakat, namun Tanti menekankan agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan (prokes) seperti halnya pengguna masker.
Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 sebab, kasus Covid-19 masih ada.
"Akan tetapi diharapkan tetap prokes seperti memakai masker jaga jarak itu jangan sampai ditinggalkan, itu harus diterapkan. Jadi walaupun PPKM Dicabut prokes harus tetap dijalankan," katanya.
Tanti menilai pencabutan PPKM ini tentunya akan ada evaluasi-evaluasi kedepannya.
Dengan tetap mematuhi prokes terutama pengguna masker, tentunya diharapkan angka kasus Covid-19 tidak kembali mengalami kenaikan.
Baca juga: Hari Terakhir 2022, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Tembus Rp 1.026.000 Per Gram, Ini Detailnya
Baca juga: Identitas Wanita Dimutilasi di Bekasi Belum Terungkap, Polisi Libatkan Tim Laboratorium Forensik
Apalagi dengan dicabut PPKM ini, tentunya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang akan lebih fleksibel.
"Sekarang ini kan kegiatan sudah leluasa ya, ya mungkin aktivitas besar yang mengumpulkan banyak orang dengan dicabutnya PPKM ini, tentu lebih fleksibel lagi. Maka itu kami selalu ingatkan prokes tetap harus dijalankan seperti itu," ujarnya.
Saat ini angka kasus baru Covid-19 di Kota Bekasi, diungkapkan Tanti juga menunjukan tren yang cukup baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun rata-rata 20 kasus baru masih ditemukan, namun reaksinya tidak begitu berdampak parah.
"Saat ini juga reaksi yang ditimbulkan pun tidak seperti dahulu. Seperti orang batuk pilek aja, kecuali mereka yang komorbid makanya itu, vaksin wajib dilakukan, untuk meminimalisir terjadinya reaksi yang cukup parah," ucapnya.
Baca juga: Jelang Laga Kontra Filipina, Timnas Indonesia Sudah Tiba di Manila
Baca juga: Kantongi Identitas, Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Tes DNA Jenazah Wanita Korban Mutilasi di Bekasi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. (Tribunnews.com/Rina Ayu; TribunBekasi.com/Joko Supriyanto)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News