Berita Nasional
Inilah 5 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Berstatus Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja
Satu diantara ketentuan yang dimuat di Perppu Cipta Kerja itu adalah terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjaan berstatus kontrak.
TRIBUNBEKASI.COM — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Satu di antara ketentuan yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja tersebut adalah terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjaan berstatus kontrak.
Hal tersebut dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 57, 58, 59, 61, dan 61A.
Pada pasal 59 tercantum lima jenis pekerjaan yang dibolehkan berstatus PKWT atau kontrak.
Baca juga: Kadin Karawang Tolak Rencana Larangan Beli Rokok Ketengan, Bisa Buat Perokok Aktif Meningkat
Baca juga: Turun Harga Pertama Kali Tahun 2023 Ini, Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Selasa Dijual Segini
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ini aturan-aturan terkait hal tersebut dalam Perppu Cipta Kerja yang dirangkum pada Selasa (3/1/2023).
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 57
(1) Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi:
Baca juga: Tanpa Pemeran Pengganti Saat Syuting Film Horor, Ririn Ekawati Mual Diputar Dalam Mobil 20 Kali
Baca juga: Meski Berhasil Kalahkan Filipina, Shin Tae-yong Tersinggung, Banyak Peluang tapi Minim Gol
Pasal 58
(1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi:
SAH! Kementerian BUMN Dibubarkan, Resmi Diganti Jadi BP BUMN |
![]() |
---|
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.