Irjen Firman Shantyabudi Geram, Pengendara Copot Pelat Nopol Kendaraan agar Tak Terdeteksi ETLE

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, sedang mempertimbangkan memberlakukan kembali tilang manual.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, sedang mempertimbangkan memberlakukan kembali tilang manual, karena ada banyak masyarakat yang mencoba mengakali sistem tilang elektronik (ETLE). Keterangan Foto: (ilustrasi) Rambu pemberitahuan Kawasan Tilang Elektronik terpasang di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan memberlakukan kembali tilang manual.

Keputusan itu diambil setelah melihat banyak pengendara yang mencopot pelat nomor polisi (nopol) kendaraannya, agar tidak terdeteksi kamera sistem tilang elektronik atau ETLE.

"Kalau saya boleh bilang, itu (tilang manual) harus saya pertimbangkan," ujar Firman di Gedung NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

"Beberapa masyarakat bukannya kesadaran yang muncul. Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang. Coba dicek deh," lanjut Firman.

Karena itu pihaknya tak akan tinggal diam melihat perbuatan masyarakat yang sengaja melanggar aturan dengan mencopot pelat nopol kendaraan.

Pelat nopol dengan chip

Pihaknya bahkan sedang mengembangkan terobosan pelat nomor kendaraan yang dipasang chip dan QR.

Pasalnya, kata jenderal bintang dua tersebut, biaya belanja kamera ETLE mahal sehingga pihaknya tengah mengembangkan chip dan QR.

"Jadi kalau masyarakat tadi itu tidak muncul kesadaran, ya gakkum (penegakkan hukum) dengan kehadiran polisi. Penegakkan hukumnya akan kamia munculkan lagi, sambil kami lengkapi fasilitas untuk ETLE di lapangan. Karena ini mahal, makanya saya katakan tadi, kalau masyarakatnya sudah sadar kami enggak perlu belanja-belanja yang mahal-mahal seperti ini," ujar Firman.

"Saya kembalikan tadi, objektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi kalau polisinya, masyarakatnya, dan aturan hukumnya bisa berjalan dengan baik. ETLE kami sudah meng-capture pelat-pelat nomor yang tidak standar, ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR dan chip," tandas Firman.

Sebagai informasi, banyak negara di dunia sudah tak lagi meakukan penindakkan pelanggar lalu lintas secara manual, dan beralih ke sistem elektronik seperti ETLE.

Korlantas Polri pun beralih ke ETLE dengan salah satu alasannya mencegah anggotanya melakukan pungli saat memberikan tilang.

Sistem tilang eletronik ini setidaknya mengurangi peluang kongkalikong antara pelanggar dan polisi lalu lintas, sehingga penegakkan hukum lalu lintas tepat guna dan tepat sasaran. (m31)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved