Berita Jakarta

Ada Halte Integrasi TransJakarta Jatinegara 2, ke Stasiun KAI Jatinegara Kini Jadi Lebih Mudah

“Fasilitas integrasi ini merupakan pelaksanaan komitmen Transjakarta untuk memberikan layanan terintegrasi yang memudahkan warga Jakarta bermobilitas

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Halte Jatinegara 2 milik PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang menghubungkan akses ke stasiun Jatinegara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) diresmikan, Rabu (4/1/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Halte Jatinegara 2 milik PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang menghubungkan akses ke Stasiun Jatinegara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya diresmikan, Rabu (4/1/2023).

Menurut Direktur Utama PT Transjakarta, M Yana Aditya, tempat ini merupakan proyek pertama Transjakarta dalam halte pertama yang terintegrasi dengan stasiun KAI.

“Fasilitas integrasi ini merupakan pelaksanaan komitmen Transjakarta untuk memberikan layanan terintegrasi yang memudahkan warga Jakarta dalam bermobilitas," kata Yana, Rabu (4/1/2023).

Peresmian tersebut dilakukan angsung oleh PJ Gubernur DKI Jakarta, yang diwakili Wali kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar.

BERITA VIDEO : WAJAH BARU STASIUN TEBET, LEBIH RAPI DAN TERATUR

Selain terintegrasi, halte Jatinegara 2 juga ditambah kapasitas pengunjungnya, tepat di lantai dasar, yang terdiri dari 12 pintu, dapat menampung penaikan hingga penurunan mencapai 600 orang, dengan sebelumnya hanya 164 orang.

Lalu, pada jam operasional setiap harinya, dapat menampung keseluruhan 1.200 orang, dari yang sebelumnya hanya 328 odangm

"Sementara di lantai atas, tersedia area yang bisa dinikmati pelanggan untuk beristirahat sejenak dan membeli kuliner sebelum melanjutkan perjalanan ke lokasi tujuan," imbuhnya.

Baca juga: Asik, Mulai Januari 2023 GoPay jadi Opsi Pembayaran Beli Tiket Bus Transjakarta di Aplikasi TiJe

Seperti pada umumnya, halte ini memiliki beragam fasilitas yang disediakan, antara lain seperti Mushola, toilet, toilet disabilitas, hingga lift.

"Kita juga ada area komersial untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) , Vending Machine, Layar Pasengger Information System (PIS) hingga Wi-fi," lugasnya.

Acara yang dihadiri juga oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Umar Aris, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Direktur Utama PT Kereta Ali Indonesia, Didiek Hartantyo, ini berlangsung lebih kurang satu jam.

Di akhir acara ketika waktu doorstop, Yana pun menambahkan, total dari 46 halte yang telah direvitalisasi tepat wilayah Jakarta, sudah menghabiskan dana hingga ratusan milyar.

Lanjutnya, untuk jangka kedepannya, pihaknya tengah memperhatikan halte revitalisasi selanjutnya, yakni Cawang Cikoko, dan Dukuh Atas.

"Dana yang dikucurkan hingga kini Rp 600 Miliar untuk revitalisasi," pungkasnya.

Nekat hadang bus Transjakarta

Terekam video sederet motor di Jakarta nekat lawan arah dan menerobos jalur busway. Alhasil perjalanan Bus Transjakarta terganggu karena ulah pemotor yang tidak tertib lalu lintas.

Dalam video yang dibagikan akun Tiktok @placeandautomotive terlihat jalan sebuah Bus Transjakarta di jalur busway Jalan S Parman terhambat.

Laju bus berwarna biru itu tiba-tiba saja terhenti. Pasalnya persis di depan bus, sejumlah motor berjejer lawan arah di jalur busway.

Bahkan, para pengendara motor itu memaksa menyalip di sisi kanan bus untuk bisa melintasi jalur busway yang tertutup bus.

Alhasil bus pun terhenti karena tidak ada satupun dari belasan motor itu yang mencoba putar balik dan keluar dari jalur busway.

Belum diketahui kapan peristiwa belasan sepeda motor lawan arah di jalur busway itu terjadi. Tidak diketahui juga kenapa belasan motor itu kompak nekat menerobos dan lawan arah di jalur busway.

Namun perlu diketahui pelanggaran masuk jalur busway itu bisa bikin bangkrut loh. Bagaimana tidak bangkrut, kalau denda pelanggaran masuk jalur busway itu Rp500 ribu.

Denda sebesar itu, seperti yang tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287.

Dalam pasal tersebut, masuk jalur busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan.

Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :

" Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Bukan hanya masuk jalur busway, lawan arah di jalan raya juga bisa dikenakan tilang. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37/Wartakotalive.com/Desy Selviany)

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved