Berita Kriminal
Rekayasa Proyek Tower BTS, Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek tower BTS di pulau terpencil.
"Di sini peraturan itu hasil kerja sama dengan tersangka GMS tadi, sehingga GMS itu mendapat keuntungan perusahaannya sebagai suplier kegiatan pengadaan itu," ujar Kuntadi.
Akan tetapi, hingga kini tim penyidik masih mendalami apakah peraturan tersebut dibuat Anang atas inisiatif sendiri atau instruksi pihak lain.
"Sejauh ini kita baru mengetahui dia membuat aturan itu. Nah di belakang itu atas instruksi, itu masih kita kembangkan nanti."
Sebelumny, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini
Satu di antara tiga tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Anang Achmad Latif.
"Dari 3 orang tersangka itu yang pertama AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kuntadi dalam keterangan resminya pada Rabu (4/1/2023).
Selanjutnya, kata Kuntadi, dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Sebagai informasi, Dirut BAKTI, Anang Latif telah diperiksa beberapa kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Teranyar, Anang diperiksa sebagai saksi pada Senin (19/12/2022)
Kala itu, dia sempat enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media.
Namun pada akhirnya dia menyatakan akan bersikap kooperatif selama penyidikan kasus ini.
"Negara hukum. Sebagai warga negara, wajib kooperatif," ujarnya di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Senin (19/12/2022) malam.
Dari beberapa kali panggilan oleh tim penyidik, Anang mengungkapkan dirinya tak pernah mangkir.
"Enggak (mangkir). Datang mulu," katanya.
Anang Achmad Latif
Dirut BAKTI Kominfo
rekayasa proyek tower BTS
tersangka kasus korupsi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Kejaksaan Agung
base transceiver station
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.