Wanita Dimutilasi

Pelaku Mutilasi Ngaku Beli Apartemen Angela Rp 1 Miliar, Padahal Pernah Pinjam Duit Buat Pajak Mobil

Dari pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa benar, unit apartemen Angela sudah balik nama menjadi milik Ecky

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Istimewa
M. Ecky Listiantho, tersangka pelaku mutilasi Angela --- Kecurigaan keluarga korban mutilasi, Angela Hindriati Wahyuningsih (54), terhadap sosok pelaku M Ecky Listiantho, ternyata telah dipendam cukup lama, sejak Angel dinyatakan hilang pada Senin (24/6/2019) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Kecurigaan keluarga korban mutilasi, Angela Hindriati Wahyuningsih (54), terhadap sosok pelaku M Ecky Listiantho, ternyata telah dipendam cukup lama, sejak Angel dinyatakan hilang pada Senin (24/6/2019) lalu.

Hal itu didasari atas penelusuran kakak kandung korban, Turyono (58) yang mencari tahu keberadaan Angela bersama pihak keluarga, mantan suami beserta rekan kerja Angela, dalam pencarian di bulan Juni 2019.

Turyono menjelaskan pada 8 Juli 2019, kerabat Angela bernama Anna yang juga tinggal satu lokasi dengan korban di Apartemen Taman Rasuna (ATR) mendatangi pengelola untuk mencari tahu keberadaan Angela.

"Dari beliau, didapat informasi bahwa Unit 0133A milik adik saya, sudah dijual kepada M. Ecky Listiantho. Ecky mengisi form isian di pengelola tanggal 3 Juli 2019, yang menyatakan bahwa dia pemilik baru dan sudah menghuni unit 0133A sejak tanggal 11 Juni 2019. Tapi nama belum diganti, tetap a/n Angela HW," kata Turyono melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/1/2/2023).

BERITA VIDEO : TERUNGKAP SOSOK KORBAN MUTILASI BEKASI PERNAH RAIH PENGHARGAAN

Keesokan harinya, mantan suami Angela, yakni Pramono juga mendatangi pengelola untuk meminta penjelasan mengenai kabar bahwa unit apartemen yang dimiliki oleh Angela, telah berpindah tangan ke Ecky.

Namun, Turyono mengatakan Pramono tak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Ketika mendatangi unit nomor 33A, ia juga tak bisa menemui seorang pun di sana.

Kemudian, kakak sepupu Angela bernama Indriatmi kembali menemui pengelola untuk mencari tahu latar belakang proses penjualan apartemen.

Baca juga: Sebelum Hilang di Bandung, Korban Mutilasi Sempat Ucapkan Selamat Ulang Tahun

"Kami perlu tahu karena proses penjualan tanggal 3 Juli dangat berdekatan dengan kabar hilangnya Angela pada tanggal 24 Juni 2019," kata Turyono.

Dari pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa benar, unit apartemen Angela sudah balik nama menjadi milik Ecky yang perjanjian jual-beli-nya dilakukan secara bawah tangan.

Hingga kemudian, pihak keluarga bertemu dengan Ecky di Stasiun Gambir pada 15 Juli 2019.

Saat itu, Ecky mengaku mengenal Angela sejak tahun 2018. Ecky mengakui memikiki hubungan khusus dengan korban, namun tak dilanjutkan karena perbedaan umur dan agama.

Kemudian, Ecky mengaku telah membeli apartemen milik Angela seharga Rp1 miliar yang pembayarannya dilakukan secara tunai.

Transaksi itu dilakukan secara bawah tangan pada 11 Juni 2019, tanpa disaksikan oleh notaris atau pihak pengelola.

Hal itu dikarenakan Ecky mengaku tak memiliki cukup uang untuk membayar pajak dan biaya urus dokumen lainnya senilai Rp150 juta.

Sosok terduga korban mutilasi bekasi, Angela.
Sosok terduga korban mutilasi bekasi, Angela. (Dok. Instagram @shineati)

Pada tanggal 21 Juni 2019, Ecky mengaku telah terjadi proses serah terima kunci apartemen.

Ia juga menjelaskan tak mendapati kabar Angela sejak 4 Juli 2019. Apartemen itu selanjutnya disewakan oleh Ekcy ke pihak ketiga.

Kejanggalan mengenai pengakuan Ecky dijelaskan oleh Turyono.

Ia mengatakan bahwa salah satu teman Angela memberitahukannya bahwa Ecky pernah meminjam uang kepada Angela.

"Saya tahu dari temannya adik saya kalau pelaku pernah minjam uang untuk bayar pajak mobil. Bagaimana mungkin beli apartemen secara cash Rp1 miliar, sementara dia untuk bayar pajak mobil saja pinjam uang ke Angela?" kata Turyono.

Hal lainnya, pengakuan Ekcy mengenai unit apartemen yang telah serah terima kunci pada 21 Juni 2019, juga diragukan olehnya.

Pasalnya, pihak kantor Angela menjelaskan korban masih diantar dan dijemput oleh sopir kantor pada tanggal 22 Juni 2019.

"Ada ketidaksesuaian pernyataan pelaku saat itu dengan kejadian yang sebenarnya. Lebih tidak lazim kalau bayar apartemen Rp1 miliar secara tunai," ungkap Turyono. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved