Berita Jakarta
Tersangka Pembunuh Sri Lestari di Cipayung Terancam Hukuman Mati
Pelaku membunuh korban agar perbuatannya merampok rumah sudaranya tidak ketahuan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari (40) telah terungkap, dan pelakunya sidah ditahan oleh polisi.
Tersangka pembunuhan itu terancam hukuman mati akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan bahwa pembunuh Sri Lestari di Cipayung, Jakarta Timur adalah keponakan majikan korban yang bernama Muhammad Mardha Dzakwan atau MDD (26).
Zulpan mengatakan motif pelaku adalah merampok rumah saudaranya, dan menghabisi korban untuk menutup jejk perbuatannya.
Modus MDD adalah menusuk Sri dengan senjata tajam sehingga ART itu kehabisan darah akibat luka-lukanya.
"Tersangka merupakan keponakan majikan korban, kemudian tersangka datang ke rumah (majikan) korban dengan berpura-pura meminjam termos," kata Zupan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).
Saat korban lengah, lanjut Zulpan, MDD menusuk Sri menggunakan pisau yang dibelinya di Pasar Munjul, Jakarta Timur seharga Rp25.000.
"Dengan maksud memudahkan tersangka melakukan pencurian barang-barang dan uang milik majikan korban," kata Zulpan.
Setelah itu MDD melakukan pencurian barang-barang dan uang milik majikan Sri, yang masih bersaudara dengan MDD.
"Tersangka langsung lari ke arah kamar saudaranya dan mencongkel pintu lemari menggunakan gunting, mengambil uang sebesar Rp2,9 juta, lalu mengambil 3 buah celengan di lemari rias," kata Zulpan.
"Lanjut mengambil 2 unit handphone Vivo warna biru milik anak saudaranya di meja belajar, setelah itu mengambil pisau yang digunakan untuk menusuk korban, dicuci di wastafel lalu dibungkus pakai plastik warna hitam yang diambil di dapur," sambungnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
"Ancamannya hukuman (Pasal) 365 pidana mati, (Pasal) 338 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Zulpan. (m31)